Polres Musi Rawas Amankan 2 Pelaku Illegal Drilling

Jumat 25-11-2022,17:05 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Sat Reskrim Polres Musi Rawas menangkap dua orang diduga pelaku penambangan minyak ilegal atau illegal drilling. 

Penangkapan dilakukan di lahan perkebunan PT BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Kamis 25 November 2022, sekitar pukul 13.00 WIB. 

Kedua tersangka adalah Deli (31) dan Royen (32), warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. 

Dari kedua tersangka petugas mengamankan sepeda motor Honda Supra, satu buah besi canting, selang warna hitam, satu unit tameng (terdiri dari besi dan tali tambang).

BACA JUGA:PWI Sumatera Selatan Jaga Tradisi Medali Porwanas

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, membenarkan telah meringkus terduga pelaku Ilegal Driling.

"Benar, kami telah berhasil meringkus, tersangka Deli dan Royen, warga Desa Muara Rengas, karena terlibat perkara Ilegal Driling," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat, saya dan anggota gabungan 6 orang anggota unit pidsus gabungan dengan 5 orang dari anggota, Sat Intelkam beserta 5 orang anggota Satsabhara Polres Mura, melakukan operasi illegal drilling secara ilegal di Desa Sungai Naik. 

Pada saat melakukan operasi, kebetulan tertangkap tangan, pelaku sedang melakukan kegiatan eksploitasi minyak bumi di tengah tengah lahan PT. BSC, kemudian pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku.

BACA JUGA:Innalilahi! Banjir Bandang Terjang Kota Jeddah, 2 Orang Meninggal Dunia

"Tersangka, secara hukum melanggar Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar," singkatnya. (*)

 

 

Kategori :