MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Polda Sumatera Selatan, Rabu, 23 November 2022 mengamankan 5 terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di Musi Rawas.
Kelima terduga pelaku tersebut masing-masing inisial Arj alias Jn, Nz alias Jr, Rg alias Op, WL serta Ad alias Dd.
Semua terduga pelaku itu merupakan warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Mereka ditangkap di dua tempat kediaman masing-masing oleh Tim Opsnal Diresnarkoba Polda Sumsel.
BACA JUGA:Ini Identitas 5 Warga Tanah Periuk Musi Rawas yang Ditangkap Polda Sumsel
Menurut informasi warga, 4 dari 5 orang yang diamankan Nz, Rg dan Dd masih satu keluarga bapak dan anak.
Bahkan salah seorang yang diamankan inisial WL merupakan istri dari Rg atau mantu dari Nz. "Selain Arj (diinisialkan) semua yang ditangkap masih satu keluarga, bapak, anak menantu," ungkap sumber LINGGAUPOS CO.ID.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Albertus Rachmad Wibowo melalui Direktur Ditesnarkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho membenarkan 4 dari 5 terduga yang diamankan masih ada hubungan keluarga.
“Saya dapat laporan dari anggota katanya ada yang suami istri dan bapak sama anak,” tegas Kombes Haru Agung Nugroho, saat dikonfirmasi LINGGAUPOS.CO.ID, Kamis, 24 November 2022.
BACA JUGA:IRT di Lubuklinggau Ditemukan Tewas di Belakang Rumah
Kombes Heru Agung Nugroho mengaku hingga saat ini Polda Sumatera Selatan masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap 5 warga Desa Tanah Periuk itu.
“Semuanya (5 warga Desa Tanah Periuk) masih dalam pemeriksaan. Baru sampai subuh tadi,” terang Kombes Pol Heru Agung Nugroho.
Kombes Heru Agung Nugroho mengaku hingga kemarin siang, status kelima warga masih terperiksa.
Penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk menentukan sejauh mana keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Aktivis Musi Rawas Apresiasi Polisi Tangkap Bandar Narkoba