MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Aparat kepolisian Polda Sumatera Selatan masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap 5 warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Kelima warga itu diamankan Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan, Rabu, 23 November 2022 diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Informasi diterima LINGGAUPOS.CO.ID, lima warga tersebut yakni Arj alias Jn, Nz alias Jr, Rg alias Op, Wl serta Ad alias Dd.
Semua terduga yang diamankan merupakan warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Perampok yang Memperkosa Mahasiswi di Lubuklinggau Divonis Lebih Berat dari Tuntutan
“Semuanya ada 5 (warga Desa Tanah Periuk) masih dalam pemeriksaan. Baru sampai subuh tadi,” ungkap Kapolda Sumatera Selatan Irjen Albertus Rachmad Wibowo melalui Direktur Ditesnarkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho saat dikonfirmasi LINGGAUPOS.CO.ID, Kamis, 24 November 2022 siang.
Kombes Heru Agung Nugroho mengaku hingga kemarin siang, status kelima warga masih terperiksa.
Penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk menentukan sejauh mana keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.
‘Anggota baru sampai subuh tadi. Kita akan periksa dulu sejauh mana keterlibatan masing-masing,” terang Kombes Heru Agung Nugroho.
BACA JUGA:Aktivis Musi Rawas Apresiasi Polisi Tangkap Bandar Narkoba
Ditegaskan Kombes Heru Agung Nugroho, dalam kasus ini Penyidik Ditresnarkoba berwenang melakukan penahanan terhadap orang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika 3 x 24 jam.
Kemudian penyidik memiliki kewenangan memperpanjang paling lama 3 x 24 jam.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Diketahui 5 lima (sebelumnya diinformasikan 4) warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan diamankan aparat kepolisian.
BACA JUGA:Mahasiswa IGM Palembang Tewas Dibakar Temannya