JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Kabar gembira Kementerian Agama akan segera mencairkan Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS tahun 2022.
Total anggarannya sebesar Rp205 miliar.
Tak hanya itu, mengenai tunjangan kinerja (tukin) Guru dan Pengawas PAI PNS yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2018–2020 akan segera cair juga.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan,"Anggarannya sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini," katanya, Sabtu 19 November 2022.
BACA JUGA:UMP 2023 Naik, Sudah Disahkan Menaker
Dhani menjelaskan, tahap penempatan anggaran ke DIPA Kanwil telah melalui serangkaian proses berjenjang, mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga persetujuan.
"Alhamdulillah kita sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS serta Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil," ujarnya.
"Terima kasih atas kesabaran para guru dan pengawas PAI yang berhak untuk menerimanya," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah, menambahkan, untuk pemenuhan pembayaran Tunjangan Profesional Guru (TPG) PAI, Kemenag telah menempatkan Rp 205 miliar lebih ke dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi.
Sementara anggaran untuk pembayaran tunggakan tukin terutang guru dan pengawas PAI tahun anggaran 2018–2020, jumlahnya sebesar Rp7.194.007.436.
“Dana tukin terutang ini tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT," kata Amrullah.
Menurut Amrullah, angka tersebut berdasar usulan dari daerah dan data dukung yang relevan.
"Usulan yang diajukan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan usulan yang sama dari Kantor Kementerian Agama Provinsi pengusul," ujarnya.
"Basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal terkait adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP atas Reviu Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI," pungkasnya.(*)