JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Sejumlah fakta terungkap setelah pemeran video syur Kebaya Merah ditangkap polisi.
Belakangan diketahui, video syur Kebaya Merah yang sempat viral di media sosial itu merupakan pesanan.
Menariknya harga yang diberikan untuk video asusila itu, tidak seperti yang dibayangkan. Video syur Kebaya Merah hanya di hargai Rp750 ribu oleh pemesannya.
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes M Farman mengungkap temuan bukti baru dari kasus pemeran video porno kebaya merah.
BACA JUGA:Resmi Tersangka, Ini Sosok Pemeran Video Syur Kebaya Merah
Dalam temuan itu, Polisi menemukan sebanayak 92 video syur yang ternyata telah dipoduksi oleh dua pelaku pemeran video syur kebaya merah, ACS dan AH.
Adapun video sebelum aksi mereka yang terakhir di salah satu hotel di Gubeng, Surabaya.
Kini, Polisi telah menyita dua hardisk mereka, dan di dalamnya didapati total 92 video serta ratusan foto telanjang.
"Kami melakukan penyitaan barang bukti elektronik [hard disk] dari tersangka ACS dan AH dan menemukan sekitar 92 part video syur dan 100 foto nude," kata Farman, Rabu 9 November 2022.
Farman juga berhasil mengungkap, bahwa setiap video syur yang yang pelaku produksi sudah atas pesanan dari orang di dalam dan luar negeri.
"Kini semua barang bukti tersebut telah disita untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Selain hardisk, kata Farman, Polda Jatim juga menyita satu unit laptop, dua unit handphone, serta satu invoice pemesanan hotel tempat video dibuat di Gubeng, Surabaya.
"ACS dan AH memproduksi sejumlah video tersebut berdasarkan pesanan. Khusus tema kebaya merah yang terakhir, Farman menyebut, video itu merupakan pesanan seseorang melalui akun Twitter," ungkapnya.
BACA JUGA:Ini Fakta Sosok Pemeran Pria di Video Syur Wanita Kebaya Merah Mirip Komedian Ini?
Farman mengatakan, video yang dibuat oleh keduanya direkam secara pribadi oleh AH dan ACS sekitar Maret 2022 di sebuah hotel di Gubeng Surabaya.
Mereka menerima keuntungan sebesar Rp750 ribu untuk video tersebut.
"Tersangka membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel dengan pembayaran Rp750 ribu," terangnya.
Hingga kini, Polisi belum mengungkap status hubungan keduanya.
BACA JUGA:Link Video Wanita Kebaya Merah Tanpa Sensor Terus Dicari, Umur Pemerannya Muda Banget
Sementara, barang bukti kebaya merah telah hangus terbakar saat peristiwa kebakaran di Tambaksari beberapa waktu lalu.
Keduanya terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.(*)