Putusan tersebut berpotensi menghambat eksekusi terhadap terpidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.
“Berpotensi disalahgunakan para terpidana mati dengan cara mengajukan grasi sesaat sebelum pelaksanaan eksekusi hukuman mati, ” beber Hamsir.
Sementara itu, ribuan napi narkoba di Sumsel telah pula mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.
Tujuannya membentuk kesadaran agar warga binaan tidak lagi gunakan narkoba di dalam maupun setelah selesai jalani masa pidana. (*)