Mengendap-endap di Pondok, Pria Musi Rawas Lakukan Perbuatan Terlarang

Senin 07-11-2022,18:26 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Serta, Mudarika (49) warga Dusun I Desa Ngunang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.

Keduanya ditangkap Minggu 6 November 2022 sekira pukul 22.15 WIB, saat membaca hasil curian buah sawit di  Blok O 27 Divisi Prabu B PT Pratama Palm Abadi (PPA) di Desa Prabumulih I Kecamatan  Muara Lakitan Kabupaten M usi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Indra Prameswara menjelaskan, kedua tersangka mencuri buah sawit milik PT PPA.

"Keduanya memanen langsung buah kelapa sawit. kemudian membawa buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor," jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Ada Oknum Anggota DPRD Ditangkap, ini Kata Ketua DPRD Musi Rawas

Nah, saat sedang membawa buah kelapa sawit hasil curian dengan membawa sepeda motor, keduanya berhasil ditangkap Security PT PPA.

Selanjutnya keduanya, dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

"PT PPA mengalami kerugian 81 janjang kelapa sawit, atau sekitar berat 1.620 kg dan jika ditafsir kerugian sekitar Rp3.564.000," jelasnya. (*)

Kategori :