Pemkab Muratara Terima PPPK 2022, Para Guru Siapkan Berkas Anda

Kamis 03-11-2022,10:31 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Seleksi administrasi dimulai bersamaan, tapi berakhir 15 November. Untuk pengumuman hasil seleksi P1, P2,P3 dan P4 pada 16-17 November. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN RI, Satya Pratama menyampaikan, P1 peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. 

P2 adalah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1.

P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemda dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada data pokok pendidikan (dapodik).

BACA JUGA:Ini Kategori Tenaga Kesehatan yang Bisa Ikut Rekrutmen PPPK 2022, Cek di Link Ini

Kemudian pelamar umum atau P4 adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik. 

“Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada 2021, Tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober – 13 November 2022,” ujar dia.

Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, kata Satya, dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4. 

“Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1,” kata Satya. 

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di SSCASN

“Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3. Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran,”bebernya.

Satya menyampaikan, seleksi yang digunakan dalam PPPK guru menggunakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) Kemendikbudristek. 

Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya. 

Dia mengatakan, detail pelaksanaan PPPK guru dapat dilihat pada Kemendikbudristek Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Instansi Daerah Tahun 2022. (*)

Kategori :