Selain Menpan RB menetapkan masa kerja minimal bagi honorer tenaga teknis, juga menetapkan daftar jabatan yang memerlukan syarat khusus.
Daftar 30 jabatan PPPK Tenaga Teknis 2022 yang memerlukan syarat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai atau afirnasi sebagai berikut.
1. Penerjemah ahli pertama;
2. Dosen Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala;
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Minta PPPK Diberikan Pesangon
3. Pamong Budaya ahli pertama dan terampil;
4.Teknik Jalan dan Jembatan ahli pertama serta terampil;
5. Pekerja Sosial ahli pertama;
6. Penyuluh Sosial ahli pertama;
BACA JUGA:Daftar Rokok di Bawah Rp10.000 per Bungkus
7.Widyaiswara ahli pertama;
8. Pustakawan ahli pertama dan terampil;
9. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ahli pertama;
10. Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula;
BACA JUGA:Butuh Uang Cepat, 7 Aplikasi Pinjol ini Langsung Cair, Aman dan Terpercaya
11. Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama dan Terampil;