20 Kali Dirudapaksa Mantan Ayah Tiri, Sejak Korban Berusia 13 Tahun

Selasa 25-10-2022,15:08 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID -  M (18), remaja putri warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel) jadi korban rudapaksa oleh mantan ayah tirinya. 

Tersangkanya adalah Jumadi (42), warga Dusun VII, Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

Jumadi ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi dibackup oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, di rumahnya Sabtu 22 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB

Mirisnya aksi pria tersebut dilakukannya sejak tahun 2017 lalu hingga Maret 2022, tepatnya sejak korban berusia 13 tahun.

BACA JUGA:Mun Kau Ngadu Samo Wong, Kau Ku Omongi Lah Dak Perawan Lagi Oleh Aku

Tidak hanya satu kali, tersangka Jumadi bahkan sudah 20 kali melakukan rudakpaksa terkorban korban.

Kejadian pertama September 2017 lalu di rumah pelaku, kejadian kedua, ketiga dan keempat di kebun karet pelaku, tepat berada di belakang rumah pelaku.

Sedang kejadian ke 5 hingga ke 19 dilakukan pelaku di rumahnya. Terakhir persetubuhan ke 20,  dilakukan pelaku di kediaman nenek korban pada 20 Maret 2022, sekitar pukul 00.000 WIB. 

"Saat ini korban merasa trauma dan kesakitan pada alat vital (vagina)," jelas Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, Selasa 25 Oktober 2022.

BACA JUGA:Tega, Bapak Tiri Cabuli Siswi SMP Saat Ibu Mencuci di Sungai

Kasat menjelaskan, awal aksi pelaku ini, dimulai pada September 2017 lalu. Saat itu korban bersama neneknya ke rumah pelaku, dengan menggunakan sepeda motor milik korban. 

Korban dan nenek korban kala itu ingin berobat, ke rumah pelaku. Korban saat ini mengalami sakit berupa kelenjar atau benjolan pada kepala bagian belakang. Juga mengalami penghilatan mata korban kabut atau tidak jelas.

Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku mulai mengobati korban menggunakan ramuan rempah-rempah. Modus tersangka Jumadi, yakni menyarankan korban untuk tidak pulang, karena pengobatan masih panjang. 

Tersangka Jumadi membujuk korban dan nenek korban untuk menginap selama dua minggu, dari dari pada repot pulang pergi.

BACA JUGA:Payo Dek Sebentar Bae, Dem Lah Aku Dak Kuat

Kemudian bujukan pelaku di iakan oleh nenek korban. "Yo dak papo, yang penting sembuh” kata nenek korban kala itu.

Pada saat itu ahirnya korban dan neneknya menginap di rumah tersangka. Nenek korban tidur di ruang tamu. Korban tidur sendirian di kamar anak tersangka. 

kemudian korban dan neneknya tidur dirumah pelaku yang mana nenek korban tidur diruangan tamu rumah pelaku dan korban tidur dikamar anak pelaku. Sementara anak istri tersangka tidur di kamarnya. 

Sekitar pukul 23.00 WIB tengah malam, masih menonton TV di ruang tamu. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tersangka masuk kamar dimana korban tidur. 

BACA JUGA:Warga Tulang Bawang Lampung Ngaku Dukun, 2 Kali Rudapaksa Gadis Pedamaran

Saat itu lah aksi bejat tersangka memperkoasa korban. Dia memaksa korban untuk melayani nafsunya. 

Tersangka menutup mulut korban yang sedang terbaring, sambil berkata “Kalo kau dak galak melayani aku, aku dak galak ngobati kau. Kalo kau galak sama aku, akan kunikahi kau”. 

Dengan terpaksa korban akhirnya melayani nafsu tersangka. Usai melakukan aksinya itu, tersangka lalu kembali ke kamarnya. "Aksi pelaku seterusnya berlanjut hinga 20 kali memperkosa korban," ujar Kasat. 

Orang tua korban yang mengetahui ulah tersangka akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi, pada 20 Oktober 2022 lalu. LP/B-20/X/ 2022/SUMSEL/ Res Mura / Sek M. Kelingi tanggal 20 oktober 2022.

BACA JUGA:Pelaku Rudapaksa di Muratara Sudah Sering Minta Jatah, Kali ini Memaksa

Tersangka diancam pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Thn 2002, tentang perlindungan terhadap anak dibawah umur.(*) 

Kategori :