LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah Kota Lubuklinggau menyiapkan anggaran Rp 5 Milliar untuk membangun perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Lubuklinggau.
"Sudah kita anggarkan. Hibah sudah dilakukan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau," kata Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe, Jumat 21 Oktober 2022.
Setelah perangkat ETLE dibangun, selanjutknya akan dihibahkan ke Polres Lubuklinggau, pengelolaannya juga oleh pihak kepolisian. "Kemungkinan dalam akhir tahun ini, perangkat ETLE ini sudah selesai dipasang," ungkapnya.
Dia mengatakan ada lima titik ETLE di Kota Lubuklinggau. Yakni di Simpang Periuk, Simpang RCA, Simpang Petanang dan Simpang Masjid Agung.
BACA JUGA:Ini Luka yang Dialami Korban Pembunuhan di Muara Lakitan Musi Rawas
Wako mengatakan tahap awal, akan dilakukan sosialisasi. Kabag Hukum Satlantas, Kominfo dan melibatkan RT/RW untuk sosialisasi. "Masyarakat jangan khawatir, ini untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas," katanya.
Tahap sosialisasi belum dilakukan tilang elektronik. Tapi baru bersifat simpatik. "Mudah-mudahan setelah tahapan sosialisasi, tilang elektronik bisa diterapkan tahun depan," pungkasnya.
Penggunaan ETLE Segera Dimulai, Pertengahan November Sosialisasi ke Lurah dan RT
Kamera Electronic Trafgic Law Enforcement (ETLE) untuk tilang elektronik di Lubuklinggau segera diterapkan.
BACA JUGA:Diduga Dikeroyok, Warga Muara Lakitan Musi Rawas Ditemukan Tewas Terkapar di Jalan
November ini akan dilakukan sosialisasi sebelum semua kamera terpasang.
Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan Rabu 19 Oktober 2022 menjelaskan, berkaitan dengan hal ini sudah dilakukan pertemuan dengan Wali Kota Lubuklinggau.
"Iya koordinasi mengenai ETLE. Jadi ada vendornya dari Korlantas," jelas Kasat Lantas.
Kasat juga menjelaskan, ia mendampingi pihak Korlantas bersama dengan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi.
BACA JUGA:19 Perusahaan Farmasi Klaim Produknya Bebas Etilen Glicol dan Dietilen Glicol
ETLE tersebut untuk tahapannya menurut Kasatlantas sudah akan dimulai. "Dalam arti tahapan itu mau disosialisasi," ungkapnya.
Kemudian dipertengahan bulan November akan dilakukan sosialisasi mengenai ETLE dengan mengundang RT, RW dan Lurah di Kota Lubuklinggau.
"Kami akan adakan sosialiasi. Kita koordinasi kemarin dengan Kominfo," timpalnya.
Selain itu Kasat Lantas juga menjelaskan ETLE bukan hanya untuk penindakan saja. Akan tetapi bisa juga untuk hal yang lain.
BACA JUGA:Mengapa Etilen Glikol dan Dietilon Glikol di Dalam Obat Sirup Berbahaya, Ternyata Mengerikan
"Jadi kita sampaikan ke masyarakat biar mereka tidak takut. Tapi untuk efek yang pertama ini kita yang jelas untuk masyarakat agar lebih tertib," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pemasangan ETLE di kota Lubuklinggau rencana dilakulan di lima titik baik di dalam kota maupun perbatasan. Saat ini ETLE di Lubuklinggau baru dipasang di Simpamg Periuk.
Terekam ETLE, 1.200 Pengendara Motor di Lubuklinggau Tidak Pakai Helm Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk e-tilang di Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau sudah merekam pelanggaran.
Bahkan selama Agustus terekam ada 1.200 pengendara sepeda motor yang terekam melakukan pelanggaran, yakni tidak mengenak helm.
BACA JUGA:Ini Kiat yang Dilakukan Jika Anak Terlanjur Minum Obat yang Tercemar Etilen Glikol
Sementara pengendara mobil, terdata ada ratusan yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Karena itu Jangan sampai, saat sudah diterapkan, masih ada pengendara yang terekam melanggar lalu lintas.
“Meskipun masih uji coba, kamera ETLE kita sudah merekam berapa pengendara yang melanggar, karena ada grafik laporannya setiap hari,” kata Kapolres.
“Data yang saya terima, sepanjang Agustus 2022 saja ada 1.200 pengendara motor yang terekam melanggar, tidak mengenakan helm,” tambahnya.
BACA JUGA:2022, Sudah 13 Oknum Polisi di Sumsel Dipecat
“Sementara pengendara mobil yang terekam melanggar tidak mengenakan sabuk pengaman ada ratusan dalam satu bulannya,” ungkap Harissandi, Jumat 23 September 2022.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat agar bijaklah menggunakan kendaraan. Gunakan helm dan bawa surat-surat lengkap sesuai ketentuan berlaku tentang undang-undang lalu lintas.
Gunanya agar semua hal-hal yang tidak diinginkan bisa ditekankan, seperti Lakalantas di jalan raya yang bisamenyebabkan meninggal dunia.
“Minimal, untuk meminimalisir kasus lakalantas di jalanan kalau semua pengendara sudah patuh berlalu lintas,” tegasnya.(*)