Pasutri Muratara Bandar Narkoba Disidangkan dalam Kasus Pencucian Uang, Hartanya Miliaran

Senin 17-10-2022,12:42 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Tiga buah ATM BRI, dua buku tabungan BRI Simpedes Kantor BRI : 7607 BRI Unit Simpang Nibung atas nama Dial Sasmita, dan beberapa perhiasan.

Kamis 3 Juni 2021 Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau melalui Putusan Nomor : 80/Pid.Sus/2021/PN Lubuklinggau telah menjatuhkan pidana 17 tahun penjara terhadap Dit dan Tika.

Perbuatan terdakwa Dit dan Tika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Kategori :