2600 STNK Diblokir karena Abaikan Surat Tilang ETLE

Senin 03-10-2022,20:28 WIB
Editor : Agung Perdana

BENGKULU, LINGGAUPOS.CO.ID - Tingginya angka pelanggar lalu lintas yang tercafture kamera Etle di Kota Bengkulu, hal tersebut menandakan masih lemahnya tingkat kesadaran masyarakat terkait aturan berlalu lintas di jalan raya.

Pemblokiran ini dilakukan kepada STNK mengabaikan atau  tidak menindaklanjuti surat pemberitahuan Tilang Elektronik (ETLE) yang telah di berlakukan di Provinsi Bengkulu.

Direktorat lalu lintas Polda Bengkulu memblokir sebanyak 2600 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Provinsi Bengkulu.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombespol Sumardji mengatakan,"Untuk jumlah surat tanda nomor kendaraan atau STNK yang telah di blokir berjumlah 2.600 STNK,"katanya.

BACA JUGA:Polisi Olah TKP di Rumah Lesti Kejora, Cari Bukti KDRT Rizky Billar

Pemblokiran ini dilakukan setelah pemilik STNK tidak merespon atau menindak lanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik yang dilakukan oleh pemilik kendaraan.

"Untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Atau STNK yang telah kita lakukan Pemblokiran Berjumlah 2.600 STNK, Dan ini jumlah yang tergolong Tinggi Dan menandakan jika Tingkat kepedulian dan kesadaran Masyarakat Masih Rendah,” kata Dir Lantas Polda Bengkulu, mengutip Korlantas Polri Senin 3 Oktober 2022. 

Dir lantas menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menambah kamera Etle di sejumlah Titik persimpangan Atau Trafik light dalam kota bengkulu, termasuk daerah rawan lakalantas dan pintu masuk kota Bengkulu.

Selain itu, dirinya meminta seluruh masyarakat dan pengendara untuk tetap patuh dan taat terhadap aturan berlalulintas di jalan raya guna meminimalisir terjadinya laka lantas.(*)

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: 2600 STNK Bengkulu Diblokir karena Abaikan Surat Tilang ETLE

 

 

Kategori :