JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Akhirnya ada kelanjutan dari dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dilakukan Rizky Billar terhadap Pedangdut Lesti Kejora.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora.
Seperti diketahui jika Lesti Kejora telah melayangkan laporan dugaan KDRT pada Rabu 28 September 2022 lalu kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
Billar dipastikan akan dipanggil pihak kepolisian pada Kamis 6 Oktober 2022.
BACA JUGA:Berikut Penjelasan Polisi Terkait Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bakal segera memanggil Rizky Billar, pekan ini.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, Rizky Billar akan dipanggil pekan ini, menindaklanjuti dugaan KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.
"Untuk jadwalnya hari Kamis jam 1 siang," ujar Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2022.
Nurma Dewi menuturkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, ketiganya merupakan karyawan dari Lesti Kejora dan Rizky Billar.
BACA JUGA:Lesti Kejora Jadi Korban KDRT Rizky Billiar, Inul Daratista Bereaksi Keras
"Tidak menutup kemungkinan, kami akan memeriksa beberapa orang untuk saksi, biar jelas duduk persoalannya," kata Nurma.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora telah melaporkan suaminya, Rizky Billar atas dugaan Kabar Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Lesti melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu 28 September 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pun membenarkan bahwa Lesti mengalami KDRT dari suaminya, Rizky Billar.
BACA JUGA:Korban KDRT, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi
Zulpan menerangkan, ihwal kejadian KDRT, saat Lesti Kejora yang menduga jika Rizky Billar menjalin hubungan atau selingkuh dengan perempuan lain.
Kemudian, Lesti Kejora minta untuk dipulangkan ke orang tuanya, Rizky Billar naik pitam dan melakukan tindak kekerasan.
"Terlapor emosi, mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh kelantai," ucap Zulpan kepada wartawan pada Kamis, 29 September 2022.
Zulpan menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu 28 September 2022 pukul 02.30 WIB.
BACA JUGA:Saipul Datangi Polsek Muara Beliti Sambil Bawa Senjata Api
Rizky Billar marah kepada penyanyi dangdut secara tak berhenti. Pada pukul 10.00 di hari yang sama Lesti alami kekerasan.
Kali ini, Lesti Kejora ditarik hingga dibanting oleh Billar di kamar mandi. Akibatnya, Lesti merasakan sakit yang luar biasa di beberapa bagian tubuhnya.
"Sehingga tangan kanan, kiri,leher dan tubuhnya merasa sakit," kata Zulpan.
Setelahnya, Lesti Kejora melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Lesti sudah diperiksa dan jalani visum.
BACA JUGA:Ini 5 Bahan Minuman Herbal yang Bisa Anda Buat di Rumah
Sebelumnya, Lesti Kejora membuat laporan karena diduga mendapatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari Suaminya.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selata, AKP Nurma Dewi.
AKP Nurma mengatakan, Lesti Kejora telah melaporkan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan.
"Jadi untuk saudari L semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami," ujar AKP Nurma Dewi, Kamis, 29 September 2022.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Dilaporkan ke Polisi
AKP Nurma menuturkan, Lesti melaporkan Rizky Billar karena mendapat perlakukan yang kurang menyenangkan.
"Kalau menurut Saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," tuturnya.
Nurma menjelaskan, pihak kepolisian kini masih akan mendalami terlebih dahulu kasus Lesti dan Billar ini.
Setelah Lesti Kejora membuat laporan KDRT terhadap Rizky Billar, lanjut Nurma, penyanyi tersebut menjalani visum.
BACA JUGA:Serem, Mahasiswa Disiksa dan Ditelanjangi Saat Ikuti Diksar UKMK UIN Raden Fatah Palembang
"Kalau itu tetap kita dalami, kapan atau masih berulang atau tidak itu nanti penyidik yang tahu," ujarnya, ketika ditanya peristiwa itu terjadi berulang kali atau tidak.
"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," ucap Nurma
Menurut Nurma Dewi, atas laporan tersebut artis ftv tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.
BACA JUGA:Nasdem Resmi Usung Anies Baswedan Capres 2024
AKP Nurma pun belum bisa menjelaskan kapan terjadinya dugaan KDRT tersebut.
"Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan kita mintai keterangan yang jelas dari saudara korban," terangnya.
Mengenai pemeriksaan terhadap Lesti Kejora maupun Rizky Billar, penyidik akan menjadwalkan secepatnya. (*/mcr7/jpnn)