Penyerahkan ini adalah hasil koordinasi sosialisasi penyuluhan dan himbauan yang dilaksanakan oleh Kapolsek Personil Reskrim dan Bhabinkamtibmas.
Serta Koordinasi dengan Camat dan Kades, diminta untuk sama-sama mengimbau warga yang memiliki senpi agar menyerahkan senjata api miliknya ke polisi. Jika diserahkan secara sukarela, maka tidak akan dipidana.
Sementara itu bagi masyarakat yang kedapatan memiliki senjata api illegal, bisa dipidana sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 yakni menyimpan membawa memiliki senjata api tanpa izin. (*)