Sampaikan Pledoi, Terdakwa Kasus Disdik Musi Rawas Minta Dibebaskan

Kamis 22-09-2022,17:11 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Dalam perjalanannya, terjadi banyak penyimpagang-penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa, diantaranya yakni adanya uang transpor sebesar Rp450 ribu untuk masing-masing peserta yang nyatanya tidak ada diterima namun ada laporan pertanggungjawabannya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta. (*) 

Kategori :