Simak, Ini Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Berhak Terima Tunjangan

Rabu 21-09-2022,08:40 WIB
Editor : Agung Perdana

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) sedang memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS. 

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain mengatakan, Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.

"Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah," kata Zain dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Selasa, 20 September 2022. 

"Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” sambungnya.

BACA JUGA:Miris, 2 Wartawan Diculik dan Dianiaya Oknum Pejabat, Korban Lapor ke Polisi

Adapun insentif tersebut diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). 

"Besarannya Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Para penerima akan mendapat Rp3 juta dipotong pajak sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. 

BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Sakit Batu Empedu, Berikut Pencegahan dan Pengobatannya

Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” tuturnya.

Zain menyebut lantaran keterbatasan anggaran insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. 

Adapun kriterianya sebagai berikut:

BACA JUGA:Mohon Doanya, Agar Wali Kota Lubuklinggau Lekas Sembuh

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan 

Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

2. Belum lulus sertifikasi

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

BACA JUGA:Hastag Copot Kapolda Sumsel Trending di Twitter, ini Kata Kabid Humas

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

BACA JUGA:Kasus Perampokan di Jalinsum Musi Rawas, Polisi Selidiki Keterlibatan Orang Dalam

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

9. Belum usia pensiun (60 tahun).  Insentif akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

BACA JUGA:Ini Pengakuan Dua Orang Pembobol Kartu ATM di Lubuklinggau

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," pungkasnya.(*)

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Berhak Terima Tunjangan

 

 

Kategori :