JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditolak. Ia pun secara resmi dipecat dari Polri.
Seperti diketahui, banding Ferdy Sambo yang sempat diajukan oleh pasca sidang kode etik profesi polri (KEPP) lalu, disidangkan, hari ini (Senin, 19/9/2022).
Proses persidangan ini Mabes Polri tak menghadirkan tersangka, Ferdy Sambo. Akan tetapi sidang banding hanya berlangsung seperti rapat.
Sidang banding ini diketuai oleh Komjen Agung Budi Maryoto, dengan wakil Ketua Komisi Banding Irjen R Sigid Tri Hardjanto.
BACA JUGA:Ini Alasan Warga Muba Beri Nama Anaknya Perdi Sambo
Selain tiga anggota, yaitu Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Boedi Moempoeni dan Irjen Indra Miza.
Berdasarkan hasil sidang banding Ferdy Sambo, Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan jika banding tersangka pembunuhan Brigadir J itu ditolak.
“Menolak pemohonan banding pemohon banding,” buka Komjen Agung.
Dengan penolakan ini, maka berlakulah putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang sebelumnya dijalani Ferdy Sambo di Mabes Polri.
BACA JUGA:Unik, Warga Muba Beri Nama Anaknya Perdi Sambo
Dalam pemecatannya itu, kini Ferdy Sambo sudah tak lagi disebut sebagai jenderal, melainkan hanya Pati Yanma Polri.
Dengan begitu, suami Putri Candrawathi itu tak akan mendapat tunjangan apapun.
“Menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri,” terang Komjen Agung.
Seperti diketahui Sambo dan keenam tersangka Obstruction of Justice terbukti telah menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ngotot Korban Pelecehan Brigadir J
Peran Sambo di antaranya memerintahkan agar personel Polri di bawah kekuasaannya untuk menghilangkan dan menghancurkan barang bukti seperti rekaman CCTV.
Dalam putusan hasil sidang, maka perbuatan Sambo pun dikenai sanksai tercela dan berupa administratif, yakni berupa PTDH.
“Selanjutnya Komisi Banding menjatuhi sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi admnistratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
“Demikian putusan sidang Komisi Banding ini dibuat. Selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi pada hari ini dan tanggal tersebut di atas,” tukas Komjen Agung membacakan hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Gara-gara Ayah dan Ibunya, Anak Ferdy Sambo Jadi Korban Bully
Sementara itu, kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, keputusan sidang banding ini adakal kolektif kolegial.
“Jadi, seluruh banding sepakat menolak memori bandi Irjen FS,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin 19 September 2022.
Seorang anggota Polri dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH secara otomatis, anggota yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiun.
Melalui pemecatan ini Sambo harus melepas berbagai macam fasilitas termasuk gaji dan tunjangan yang tak sedikit saat dirinya menjabat Kadiv Propam Polri.
BACA JUGA:Lima Perwira Polisi Terseret Kasus Ferdy Sambo, Berikut Nama-namanya
Sehingga, dengan putusan pemecatan tersebut suami Putri Candrawathi itu tidak akan dapat gaji, tunjangan, serta hak pensiun. (*)