Apriyadi menyebutkan, pihaknya terus mendorong agar dilakukan percepatan penerbitan regulasi atau aturan terkait pengelolaan dan penertiban pengeboran sumur minyak baru yang ilegal.
"Kalau sudah ada regulasi yang jelas dan tegas, tentu Pemerintah Daerah dapat maksimal melakukan penertiban dan pencegahan," ucapnya.
Sementara itu, Camat Keluang Debby Heryanto SSTP MSi menyebutkan, pihaknya bersama Forkopimcam dalam hal ini Danramil dan Polsek Keluang telah melakukan sterilisasi dan pengamanan di area sekitar semburan minyak.
BACA JUGA:Dana Hibah Bawaslu Muratara Mengalir ke Mereka Ini
"Kami telah melarang masyarakat untuk mendekati dan melakukan aktivitas pengambilan minyak serta menyiapkan alat berat untuk membuat kolam penampungan agar aliran minyak tidak lagi mengaliri ke sungai maupun pemukiman," tandasnya. (*)