Keluarga korban mengenali bahwa topi tersebut milik teman Poniman, dari dasar itulah Tim Landak melakukan penyelidikan dan langsung menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing.
Karena saat penangkapan berusaha melarikan diri dengan melawan anggota, Polisi melepas tembakan peringatan.
Karena masih juga hendak lari, tindakan tegas dan terukur diberikan dengan menembak betis kanan mereka.
BACA JUGA:Api Sambar Jeriken Minyak di Lubuklinggau, 2 Rumah Terbakar, 1 Luka Bakar
Selain kedua tersangka, Polisi juga mengamankan parang, dan topi milik Yusan.
Dalam interogasi, Poniman yang juga terlibat kasus bongkar rumah di Kikim Lahat mengakui perbuatannya telah membacok kepala korban.
Sepeda motor korban sudah dijualnya dan uangnya dipakai untuk poya-poya.
Atas perbuatannya, Poniman dan Yuhan masing-masing diancam penjara pidana 7 tahun penjara pasal pencurian dengan kekerasan. (*)