Warga Tugumulyo Ditangkap Polisi, Barang Buktinya Banyak

Jumat 19-08-2022,19:52 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID - Tim Satresnarkoba Polres Musi Rawas menggeledah rumah Tri Bagus Anggoro (22) warga Dusun I, Desa Dwi Jaya Kecamatan Tugumulyo, Kabu Musi Rawas, Selasa (16/8), sekitar pukul 20.00 WIB.

Hasilnya, angota berhsil menenukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang. Yang di dalamnya terdapat sepuluh bungkus plastik klip kecil, yang berisikan kristal sabu. Total ada 2,26 gram. 

“Barang bukti ditemukan berada di samping rumah pelaku,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Herman Junaidi, Jumat (19/8/2022).

BACA JUGA:Pelaku Judi Online di Lubuklinggau Ditangkap

Tersangka Tri Bagus akhirnya mengakui barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Rawas. 

“Tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(*)

Kategori :