Pengadilan Tinggi Berikan Diskon Hukuman Dosen Cabul

Kamis 18-08-2022,12:40 WIB

BACA JUGA:Lagi Asyik di Hotel, Gerry Ditangkap Tim Macan, Barang Buktinya Celana Jeans

Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.

Di mana akibat kasus pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen Reza dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang, termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai. (fdl)

Kategori :