LINGGAUPOS.CO.ID - Satu pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Zurman Wijaya alias Bleb (39) berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang di rumahnya di Desa Mekar Jaya (3A), Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku ditangkap atas laporan dari korban Pendi Suwarno warga Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi yang rumahnya di bobol oleh pelaku pada Juni 2022 yang lalu.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP/B-72/VIII/2022/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL,tanggal 11 Agustus 2022.
BACA JUGA:Panitia Pilkades Serentak Muratara Mengeluh, ini Penyebabnya
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Tohirin membenarkan telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban Pendi.
"Dari laporan korban, dan keterangan saksi-saksi serta berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan bahwa pelaku dari tindak pidana Pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan oleh Bleb dan Riko,"kata Kasatreskrim AKP Tohirin, Jumat (12/8/2022).
BACA JUGA:Pelaku yang Sebabkan Pelajar SMP di Lubuklinggau Meninggal Dunia Sudah Diamankan
Kemudian, sambung Tohirin setelan mendapatkan petunjuk terkait keberadaan salah satu pelaku tersebut, pihaknya melakukan penangkapan di rumah pelaku Bleb yang beralamat di 3A Desa Mekar Jaya.
Setelah berhasil mengamankan salah satu pelaku, berdasarkan interogasi secara lisan bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama Riko.
BACA JUGA:Polisi Segera Periksa Bupati Banyuasin
"Pelaku beserta barang bukti berupa dua HP sudah kita amankan, dan saat ini pelaku sedang berada di Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya. (rakyatempatlawang)