LINGGAUPOS.CO.ID – Kapolres Murataa AKBP Ferly Rosa Putra membenarkan adanya oknum anggota Polres Muratara yang ditangkap dalam dalam kasus narkoba.
Oknum itu adalah, Aiptu HS (52) yang kini menjabat sebagai Kepala Pos Polisi (Kapospol) Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas.
Aiptu HS ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Muratara, usai melakukan transaksi jual beli pil ekstasi di Kecamatan Rupit, Muratara.
BACA JUGA:Truk Batubara Hantam Tiang Listrik, Sebagian Muratara Gelap
“Penangkapan itu terjadi sekitar beberapa hari lalu, Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 19.00 Wib, dengan barang bukti 28 butir pil diduga ektasi,” kata Kapolres, saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).
AKBP Ferly mengatakan Aiptu HS sudah ditahan di Polres Muratara dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Polres Muratara, kata AKBP Ferly, tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan pelanggaran hukum terutama masalah Narkoba.
BACA JUGA:Sobri Ditembak Polisi, Gara-gara Scoopy
“Selain melakukan penindakan diluar Kami juga melakukan pembersihan dari dalam internal. Sudah banyak Kami, melakukan penindakan terhadap anggota yang melanggar anturan,” tegasnya.
Polres Muratara akan menunggu keputusan inkrah dari pengadilan terlebih dulu. Setelah jatuh vonis, tentunya akan dilakukan PTDH.
Setidaknya, dari Januari-Agustus 2022, Polres Muratara sudah menproses 10 anggota yang bermasalah dan didominasi kasus Narkotika.
Sebagian sudah dilaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sebagaian lagi masih proses di pengadilan.(zul/sumeks.co)