LINGGAUPOS.CO.ID - Saparia alias Ria (40), warga Palembang ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumsel saat turun di loket bus ALS di kawasan Jl Soekarno-Hatta, awal Juli 202 lalu.
Petugas langsung menggeledah barang yang dibawa tersangka Ria. Setelah dicek, ditemukan daun ganja kering seberat 18,5 kilogram yang disimpan dalam koper warna hitam.
BACA JUGA:Tema, Filosofi dan Visualisasi Logo HUT RI ke-77
Saat diamankan, tersangka Ria mengaku daun ganja yang dibungkus dengan lakban plastik warna cokelat itu didapat dari temannya di Kabupaten Mandalilng Natal, Provinsi Sumatera Utara.
"Saya tidak tahu sama sekali isi koper itu karena hanya dititipkan oleh teman dari Mandailing Natal. Barang tersebut memang sudah di dalam koper,” ujar tersangka Ria saat dihadirkan dalam rilis pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Sumsel, Rabu (10/8/2022).
BACA JUGA:Oknum Pegawai Kantor Pos di Empat Lawang Dilaporkan Lecehkan Siswi SMK Magang
Menurut tersangka, kalau koper yang dibawanya tersebut berisi gula aren yang diberikan oleh temannya.
“Saya baru tahu kalau isinya ganja setelah polisi memeriksa tas koper yang dibawa dalam bagasi bus. Saya hanya diberi uang Rp700 ribu rupiah dan katanya isi koper itu untuk saya bekerja," akunya.
BACA JUGA:Oknum Polisi di Lubuklinggau Terlibat Kasus Senjata Api Ilegal
Tersangka Ria diamankan bersama 14 orang tersangka dengan sembilan Laporan Polisi (LP).
"Satu orang yang diamankan adalah wanita. Dia membawa ganja 18,5 kilogram dalam koper,” ujar Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari.
Rencananya, tambah Djoko, daun ganja tersebut akan diedarkan di Palembang.
“Setelah kita mendapatkan informasi akan ada transaksi di loket bus kita langsung mendatanginya dan mengamankan pelaku dan barang bukti ganja,” ungkap Djoko.
BACA JUGA:Duda di Rejang Lebong ini Bikin Emosi, Padahal Sering Jadi Katib Masjid