LINGGAUPOS.CO.ID - Polres Lubuklinggau kembali ungkap kasus kepemilikan senjata tanpa dokumen, yang di lakukan oleh oknum Pengurus Perbakin Musi Rawas.
Polisi mengamakan tersangka Agus Witono (50), di rumahnya di Jalan Kamboja RT04, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (8/8/2022), sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, anggota berhasil mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang jenis mouser, satu pucuk senjata api laras panjang jenis Sten Gun.
BACA JUGA:Ngaku Anggota Polisi, Ajak Perempuan Bertemu, Akhirnya Anda Sudah Tau
Selain iri disita pula total 1.498 butir amunisi berbagai kaliber. Seperti peluru kaliber 22, kaliber 9, kaliber 7, dan kaliber 556, bahkan ada juga peluru tabur.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH menjelaskan, ungkap kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya, yang juga melibatkan oknum anggota perbakin dan atlet menembak.
"Dari pengembangan dapat informasi, ada oknum anggota perbakin memiliki sejumlah senjata api tidak dilengkapi surat-surat resmi," kata Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasatreskrim AKP M Romi dan Kasi Humas/Plt Kasi Provam AKP Hendri Agus, saat pers rilis, Selasa (9/8/2022).
BACA JUGA:Kasus Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Tewas Segera Disidangkan, 4 Polisi Jadi Terdakwa
Terhadap tersangka Agus, lanjut Kapolres, dikenakan undang-undang darurat, pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api, dengam ancaman kukuman 20 tahun penjara.
Senpi ada tiga pucuk, satu puncuk senjata jenis Sten Gun sudah di modifikasi oleh tersangka. Kebetulan tersangka juga punya tukang bengkel senjata.
BACA JUGA:Pelajar SMAN 3 Lubuklinggau Tewas Kecelakaan
"Di rumah tersangka, juga ditemukan, berupa rompi berburu, sejumlah air soft gun, dan beberapa senapan angin. Ada pula alat-alat bengkel senjata, berupa gerinda dan sebagainya," tambah Kapolres. (*)