Ini Bharada E yang Bikin Binggung Se-Nusantara

Minggu 07-08-2022,14:54 WIB
Editor : Endang Kusmadi

 

“Kejujuran sang penembak jitu yang sangat ditunggu. Kejujuran yang mahal sekali harganya,” terang Syamsul Arifin.

 

Pengakuan Belakangan

 

Divisi Humas Polri menyatakan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran prosedural yang dilakukan itu, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

BACA JUGA:Wow, Review 7 Tempat Wisata Bandung yang Unik

“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus malam.

 

Pernyataan ini baru saja meluncur dan disaksikan publik setelah 30 hari kasus ini beredar luas dan hanya sang penembak jitu yang baru menjadi saksi.

 

Sementara Ferdy Sambo hanya diamankan saja setelah namanya masuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

 

Sambo dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

 

BACA JUGA:Ini Permintaan Niko yang Dituntut Hukum Mati

Lindungi Bharada E

 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri agar menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan sebagai tersangka untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.

 

Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk menekan keterangan-keterangan sang penembang jitu.

 

Perlindungan oleh Polri dinilai penting untuk menjaga keselamatan Bharada E.

 

Sebab, jangan sampai yang bersangkutan mengalami hal buruk, misalnya keracunan, melakukan upaya bunuh diri, penyiksaan di tahanan, dan lain sebagainya.

 

BACA JUGA:Hakim Tipikor Minta Mantan Direskrimsus Polda Sumsel Dihadirkan dalam Sidang

LPSK menilai perlindungan terhadap Bharada E penting karena hal tersebut akan berkaitan langsung dengan proses, pengumpulan keterangan hingga proses peradilan bagi yang bersangkutan.

 

“Jadi yang bersangkutan ini harus dijaga betul,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

 

Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Turut Serta.

 

Kesaksian si penembak jitu menjadi kunci membongkar tragedi berdarah Duren Tiga. (*)

Kategori :