LINGGAUPOS.CO.ID - Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas mengamankan 12 paket sabu dari Dedy Ilfia Setiawan Afriansyah S.Pd.
Total berat sabu itu 2,28 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam kotak senter warna hijau yang dibawa tersangka Dedy.
Dedy diringkus petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Kamis, 28 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 WIB di depan bengkel Blok C Desa Karya Sakti Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan karena dicurigai sebagai pengedar narkoba, makanya saat bertemu tersangka langsung digeledah.
BACA JUGA:PTUN Palembang Akui Batalkan Akad Nikah Askolani dengan Nova Yunita
"Tersangka kami geledah di depan bengkel yang berada di Blok C Desa Karya Sakti," jelas Kasat Narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 paket sabu di dalam kotak senter warna hijau.
"Setelah diperlihatkan BB tersebut pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambah Kasat.
BACA JUGA:AKP Herman Junaidi: Narkoba Tidak Akan Membuat Maju dan Pintar
Tersangka menurutnya tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)