PTUN Palembang Akui Batalkan Akad Nikah Askolani dengan Nova Yunita

Senin 01-08-2022,20:54 WIB
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang membenarkan telah memutuskan gugatan Bupati Banyuasin Askolani terkait akad nikahnya dengan Nova Yunita (NY).

Beni Wijaya SH, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Palembang, ketika dikonfirmasi Senin, (1/8/2022) membenarkan hal itu.

Dikatakan Beni Wijaya, dalam gugatan dengan nomor perkara 44/G/2021/PTUN.Palembang yang didaftarkan pada tangga 16 Juni 2021 menyatakan mengabulkan gugatan penggugat Askolani untuk seluruhnya.

"Adapun dalam amar putusan gugatan tersebut pada intinya mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh penggugat atas nama Askolani, untuk informasi lebih detilnya bisa dicek melalui SIPP PTUN," kata Beni Wijaya.

BACA JUGA:Menurut Kepala KUA, Pernikahan Bupati Sudah Dibatalkan PTUN

Melansir dari halaman web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Palembang, selain mengabulkan gugatan Askolani juga menyatakan batal Akta Nikah Nomor: 736/22/XII/2014 tertanggal 08 Desember 2014 atas nama Askolani bin Mat Jasi dan Nova Yunita binti Noverman.

Tidak hanya itu, masih di dalam isi putusan gugatan tersebut mewajibkan kepada pihak KUA Kecamatan Kertapati sebagai tergugat untuk mencabut Akta Nikah Nomor: 736/22/XII/2014 tertanggal 8 Desember 2014 atas nama Askolani bin Mat Jasi dan Nova Yunita binti Noverman.

Sebelumnya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kertapati, M Riva’in menjelaskan buku nikah yang digadang-gadang menjadi bukti pernikahan NY dengan Bupati Banyuasin, Askolani telah dicabut. 

Ini berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, pada September 2021. 

BACA JUGA:Bupati di Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tanpa Izin Menikah Lagi

“Benar sudah dicabut. Selaku pihak yang berwenang dan sebelumnya menerbitkan buku nikah, kami diperintah dengan putusan hakim PTUN Palembang agar mencabut itu,” ungkap Riva’in, dikutip dari koran.sumeks.co, Senin (1/8/2022).

Menurut Riva’in, amar putusan hakim PTUN Palembang yang diterima mereka merupakan ending dari gugatan yang dilayangkan Askolani perihal pembatalan buku nikah.

“Ada pun yang menjadi alasan Pak AS (Askolani, red) selaku penggugat mengajukan permohonan pembatalan karena buku nikah itu karena dibuat tanpa persetujuan dirinya,” beber dia.

Namun, setelah menerima putusan pengadilan, pihaknya kesulitan menemukan alamat NY selaku tergugat. Karena itu, jadinya belum bisa melaksanakan putusan tersebut.

BACA JUGA:AKP Herman Junaidi: Narkoba Tidak Akan Membuat Maju dan Pintar

Barulah sekitar tiga minggu lalu, seseorang yang mengaku sebagai pengacara NY menghubungi dirinya. Menanyakan perihal keabsahan buku nikah NY dan Askolani.

“Kami pun sampaikan amar putusan PTUN. Saya hanya melaksanakan perintah pengadilan untuk pembatalan. Saya juga masih belum bisa berkoordinasi dengan pihak Pak As,” tandas Riv’an.

Yang pasti, saat pembuatan buku nikah tersebut, dirinya belum menjabat sebagai kepala KUA Kertapati.

Untuk diketahui, Bupati Banyuasin Askolani dilaporkan seorang wanita yang mengaku sebagai istri sahnya berinisial NY (42) ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7/2022).

BACA JUGA:Tidak Hadiri Debat Terbuka, Amri Sudaryono: Kami Ingin Debat yang Memberikan Solusi

NY melaporkan Bupati lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Dan Belakangan ini menurut NY, suaminya tak lagi memberi nafkah kepadanya.

Menurut NY, dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.

Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun. (sumeks.co)

Tags : #menikah
Kategori :