LINGGAUPOS.CO.ID - Sebanyak 11 satuan pengamanan (satpam) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Kota Semarang menganiaya seorang terduga pencuri ponsel hingga tewas.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan belasan pelaku terjadi di sebuah pos pengamanan rumah sakit milik pemerintah itu pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.
Petugas keamanan yang ditangkap yaitu Andri Laksono, Wisnu Firmansyah, Andreas Widarno, Andi Kurniawan, dan Yuli Adiyat. Kemudian Aplistyan Nur Cahyo, Eko Widiyanto, Ahmad Rifai, Ifan Agus Riyanto, Gigih Setyawan, dan Suprapto.
Mereka terbukti melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku pencuri ponsel hingga tewas.
BACA JUGA:Senapan Serbu M-4 A1 Carbine yang Diamankan dari Anggota Perbakin Kemampuannya Mengerikan
"Mereka ini menganiaya seorang pencuri ponsel tanpa identitas alias mister X hingga meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan dalam keterangan pers, Jumat (29/7/2022).
AKBP Donny menyebut dalam posisi terborgol, korban dihajar oleh satu persatu petugas keamanan tersebut hingga pingsan.
Ke--11 satpam menghajar dengan cara menampar, memukul dengan tangan kosong dan sapu yang mengenai wajah dan punggung, serta menginjak tangan korban menggunakan sepatu. "Korban diam tak mau menjawab saat diinterogasi, lalu dihajar," tuturnya.
Setelah mendapati korban tak berdaya hingga pingsan, para pelaku membawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) menggunakan mobil patroli.
BACA JUGA:Marsini Tidak Terima, Rajiwan Pun Masuk Penjara
Polisi mendapati laporan dari IGD perihal penemuan jenazah laki-laki tanpa identitas yang diduga terjatuh dari rumah sakit tersebut. "Setelah diselidiki tim infanis diduga ada tanda-tanda kekerasan," ujarnya.
Pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan bahwa korban merupakan pencuri handphone yang terekam kamera tersembunyi atau CCTV.
Kami dapati korban meninggal karena dikeroyok," tuturnya.
Hasil keterangan pemeriksaan, korban tewas karena tak dapat pasokan oksigen secara lancar ke dalam otak. Korban mengalami pendarahan luar biasa di bagian kepala yang terkena pukulan benda tumpul.
BACA JUGA:Pengakuan Mbah Slamet yang Rudapaksa Gadis Desa
Hingga kini, belum ada keluarga yang mencari korban. Jenazah korban masih berada di RSUP Kariadi Semarang.
"Keluarga korban bisa menghubungi kami. Sampai saat ini kami belum tahu identitasnya," katanya.
Atas perbuatannya, 11 pelaku bakal dihukum dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (mcr5/jpnn)