"Saya jelaskan bahwa yang boleh melihat proses autopsi tersebut adalah yang ahli di bidangnya, kami dari pengacara tidak bisa juga namun sudah mengutus pengamat kesehatan dari kami," bebernya.
Sementara itu itu, setelah diautopsi jenasah Brigadir J kembali dimakamkan. Kali ini proses pemakaman dilakukan secara kedinasan. (*)