Pria yang Kabur Saat Hendak Nikah Ditangkap, Pengakuannya Bikin Sedih

Rabu 27-07-2022,19:33 WIB

"Saat ini kita sangkakan melanggar pasal persetubuhan anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak," tegas Masnoni.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial D (15) harus merasakan pil pahit di hari pernikahannya lantaran ulah calon mempelai pria tidak hadir.

Pengantin D harus duduk di kursi pelaminan dengan mengenakan busana pengantin khas Sumatera Selatan, Minggu (22/5/2022) lalu.

Video suasana pelaminan sempat direkam dan viral lantaran mempelai pria yang akrab dipanggil AB, ditunggu sejak pagi tak kunjung datang.

BACA JUGA:Mungkin Dia Lelah Karena Kelamaan Antri Solar

Ibunda D, sempat menceritakan kisah pilu dan menurutnya mempelai pria mengaku kecewa karena harus kehilangan sepeda motor kesayangannya dipakai untuk biaya pernikahan.

“Gara-gara menikahi kau, motor aku digadaikan sama orang tua aku, aku gak mau menikahi kau,” ujar ibu D.

Sejak Sabtu (21/5/2022), sebelum Magrib, kedua orang tua A juga mendatangi rumah mempelai dengan membawa bungkusan pakaian yang seharusnya dikenakan pada akad dan resepsi.

Buntut dari peristiwa tersebut, orang tua D melaporkannya ke Mapolda Sumsel, Senin (23/5/2022) pagi. (sumeks.co)

Tags : #kriminal
Kategori :