LINGGAUPOS.CO.ID - Residivis kasus pencurian sepeda motor, Nasrudin (43) warga Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali ditangkap.
Nasrudin ditangkap karena mencuri 6 keping seng aset Persatuan Warga Desa Bina Karya. Pencurian terjadi Minggu, 24 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
Nasrudin ditangkap di rumah orang tuanya, Minggu 24 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons menjelaskan Nasrudin diketahui dua kali dipenjara dalam kasus Curanmor, yakni pada 2014 dan 2019.
BACA JUGA:Ada Peningkatan Covid, Dinkes Gencarkan Vaksin Booster
Nah, pada Minggu 24 Juli 2022 dinihari ia kembali berulah. Kali ini mencuri 6 keping seng milik persatuan.
Oleh tersangka seng itu kemudian dibawanya ke rumah. Bahkan langsung di pasang atap rumahnya.
Sementara itu Wahid Firmansyah (30) mewakili warga melaporkan kasus ini ke Polsek Karang Dapo, setelah mengetahui adanya pencurian seng.
Pasalnya seng itu digunakan untuk kepentingan bersama oleh warga, baik untuk acara hajatan maupun peristiwa duka cita seperti kematian.
BACA JUGA:Empat Jenis Ikan Terkontaminasi Mikroplastik di Sungai Musi
Sementara itu petugas Polsek Karang Dapo berdasarkan laporan langsung melakukan penyelidikan hingga diketahui pelaku pencurian adalah Nasrudin.
"Diketahui tersangka berada di rumah orang tuanya. Sehingga langsung dilakukan penggerebekan. Namun Nasrudin sempat hendak melarikan diri, tapi berhasil ditangkap," jelasnya.
Nasrudin kemudian langsung dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk proses penyidikan. Ia mengakui telah mencuri seng tersebut, bahkan sudah dipasang untuk atap rumahnya. (*)