LINGGAUPOS.CO.ID - Masih berani menunggak pajak kendaraan? Apalagi sampai 2 tahun berturut-turut. Jika nekat sanksi pun akan berlaku.
Apa sanksi yang akan dikenakan? Konsekuensinya, data pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan dihapus.
Langkah ini pun mempermudah pendaatana, sebab jumlah kendaraan yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.
Sejauh ini masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan. Misal kepolisian menghitung sebuah kendaraan asalkan memiliki STNK.
BACA JUGA:Bintang Emon Resmi Nikahi Alca Octaviani
Nah jika penghapusan data tersebut berlaku, jelas akan merugikan bagi pemilik kendaraan.
Pasalnya tidak akan bisa dijualbelikan karena data tidak lagi tertera. Mengapa demikian?
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kebijakan tersebut diputuskan dan berlaku di semua daerah.
Langkah ini guna menyelaraskan data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
BACA JUGA:Touring Kumham Peduli Daerah Terpencil, Kalapas Lubuklinggau Turut Serta
Dispenda hanya mendaftar wajib pajak yang membayar pajak.
“Jelas kalau tidak dibayar baru dihapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur,” jelas Brigjen Pol Yusri Yunus.
Untuk sosialisasi akan dilakukan segera agar masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan.
“Dari kami sendiri hanya berhadap bagaimana single data ini bisa berjalan, data itu bisa valid semuanya,” ucap Yusri.
BACA JUGA:Ini Daftar Pemenang Lomba Cerdas Cermat Satu Per 100 dan Senam CERDIK
Korlantas Polri sendiri telah menyiapkan konsep single data untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
“Benar apabila sebuah kendaraan menunggak pajak selama 2 tahun maka data STNK bakal dihapus. Maka kendaraan menjadi ilegal digunakan di jalan raya lantaran surat-suratnya tidak lagi valid,” jelasnya.
Manfaat single data ini bertujuan untuk menyelaraskan data dari ketiga instansi tersebut.
Ke depan tidak ada lagi perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat. Cara ini dilakukan agar pendataan pajak lebih akurat.
BACA JUGA:Habis Manis Sepah Dibuang, Sudah Dapat Enaknya, Gadis Ditinggal di Curup
Berstatus Bodong
Terbukti melanggar aturan lalu lintas? Bahkan tertangkap kamera tilang elektronik, alias traffic law enforcement (ETLE) jelas sanksinya berat.
Korlantas Polri menetapkan sanksi blokir STNK Anda berupa pemblokiran sampai penghapusan. Artinya jika tidak dibayar denda tilang elektronik maka sepeda motor, mobil berstatus bodong.
Sanksi ini tidak main-main. Bagi pemilik kendaraan jika sudah dinyatakan melanggar aturan dan kena ETLE sebaiknya segera membayar tilang tersebut, karena akan dihapus data STNK jika dendanya tidak dibayar.
Apabila tidak ingin terblokir atau ingin melepas status blokir maka pemilik kendaraan harus membayar denda tilang lebih dahulu, setelah itu membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Tak Tahan Menduda, Pengangguran Ngaku Pengusaha Renggut Kesucian Pelajar SMP
Berikut ini ketentuan yang berlaku dan akan disosialisasikan di seluruh daerah:
1. Denda tidak dibayar maka STNK masih terblokir.
2. Terus menerus tidak dibayar denda tilang maka datanya bisa dihapus.
3. Jika terkena tilang elektronik maka disarankan segera mengurus agar STNK tidak terblokir.
Demikian penjelasan dari Korlantas bagi pemilik kendaraan baik roda 2 dan roda 4 agar mentaati aturan yang berlaku di seluruh provinsi.(*)
Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Inilah Konsekuensi Tak Mau Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Data STNK Dihapus, Status Kendaraan?