Pengendara di Merasi Kamera ETLE di Pasar B Bukan Pajangan, Tapi Merekam

Kamis 21-07-2022,21:41 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID - Pengendara yang melintasi Pasar B Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas tentu mengetahui adanya kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kamera ETLE ini berkaitan dengan program tilang elektronik yang sudah mulai beroperasi di Sumatera Selatan (Sumsel) per 1 Juli 2022.

Nah, kamera ETLE di Tugumulyo kini sudah melakukan perekaman terhadap pengendara yang melintasi. Hanja saja belum dilakukan penindakan terhadap pelanggar, karena masih dalam tahap sosialiasi.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Lantas, AKP Budi Harto Kamis (21/7/2022) mengatakan pihak saat ini gencar memberikan sosialisasi ETLE kepada masyarakat Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Mulai Hari ini Diberlakukan Nopol Putih di Sumsel, Lebih Mudah Terbaca ETLE

BACA JUGA:Sejak Selasa, Wawan Tak Pulang ke Rumahnya, ini Sebabnya

Sosialisasi ini sengaja dilaksanakan agar masyarakat mengetahui bahwa diwilayah Kabupaten Mura, sekarang telah terpasang 1 titik kamera ETLE, tepatnya di depan pasar B Srikaton.

"Tentu saja dengan harapan agar masyarakat lebih tertib lagi dalam berlalulintas secara nasional, sekaligus sebagai upaya mendukung proses penegakan hukum disisi Kapolri," jelas AKP Budi.

Lebih lanjut, AKP Budi menjelaskan, dan tolong digaris bawahi ETLE ini mendukung proses penegakan hukum, bukan hanya memberikan peringatan-peringatan atau teguran kepada pelanggar tetapi memberikan pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran.

"Dan pastinya, kedepannya setiap wilayah khususnya Kabupaten Mura, terus berkomitmen dalam meningkatkan budaya berlalu lintasdengan terus mengembangkan ETLE," tuturnya.

BACA JUGA:Kamera ETLE Lubuklinggau Sudah Dipasang, Pertama di Simpang Periuk

Kasat Lantas berharap, semoga dengan adanya ETLE di Kabupaten Mura, masyarakat Kabupaten Mura, akan lebih patuh dalam berlalulintas.

"Karena, apabila mematuhi aturan dalam berkendara, minimal bisa mencegah terjadinya pelanggaran hingga menyebabkan kecelakaan lalulintas," tutupnya. (*)

Dapatkan Update Berita LINGGAUPOS.CO.ID di Google Berita

Kategori :