"Kami telah berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap Herianto. Satu orang telah kami tetapkan sebagai pelaku dan dua orangnya lagi masih dalam pemeriksaan, dan masih kami tetapkan sebagai saksi," Kata AKP Gunawan, Senin (11/7/2022).
Dijelaskannya, motif pelaku melakukan hal tersebut, lantaran melihat ibunya yang dipukuli, korban Harianto dan membacok korban lalu pelaku menguburkan korban dan melarikan diri ke wilayah Bengkulu.
"Motifnya sendiri, bermula adanya cekcok suami istri dan sang suami mengambil senapan angin lalu menembaknya dan melukai sang istri, lalu pelaku datang membacok korban, dan beberapa tusukan mengenai bagian yang sangat fatal yakni tulang rusuk, sehingga menyebabkan korban Harianto meninggal di tempat," jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan pengakuan pelaku yang menyerahkan diri tersebut, pihaknya mendapatkan titik lokasi di mana korban dikuburkan.
BERITA TERKAIT:Istri dan Anak Sekongkol Bunuh Suami, Korban Dikubur di Kebun Karet
Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti, dua buah senjata tajam jenis pisau dan parang, dan linggis untuk menggali kubur serta baju dikenakan korban diamankan.
Tersangka jelasnya diancam melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara." Tandasnya. (asb)