LINGGAUPOS.CO.ID – Pembelian solar dan pertalite di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), belum diberlakukan menggunakan aplikasi MyPertamina dan LinkAja.
Seperti diketahui, penggunaan aplikasi itu, untuk mengatur penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, agar lebih tepat sasaran dan terhindar dari penyelewengan.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan. “Regional kita Sumbagsel belum kebagian untuk hal ini (pakai aplikasi, red,” tuturnya.
Dia menyampaikan rilis secara resmi dari Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution melaluinya.
Dalam rilis disebutkan bahwa ada 11 kota dan kabupaten yang wajib mendaftar di myPertamina.
Kesebelas kota dan kabupaten itu adalah Kota Bukit Tinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjarmasin, Kota Yogyakarta, dan Manado.
“Untuk kota lain pendaftaran akan dilakukan secara kontinyu memastikan kesiapan infrastruktur dan sistem, sekaligus untuk mengakomodir kendaraan baru yang dibeli masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, dia juga mensosialisasikan pendaftaran kendaraan dan identitasnya di website MyPertamina per 1 Juli 2022.
Dari pendaftaran, pengguna akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk pembelian BBM subsidi di SPBU Pertamina.
Inisiatif ini dimaksudkan dalam rangka melakukan pencatatan awal untuk memperoleh data yang valid dalam rangka penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
“Data pengguna yang terdaftar dan telah mendapatkan QR Code ini adalah bagian dari pencatatan penyaluran Pertalite dan Solar agar bisa lebih tepat sasaran, bisa dilihat trennya, siapa penggunanya. Kamipun tidak mewajibkan memakai aplikasinya, hanya perlu daftar melalui website yang dibuka pada 1 Juli nanti,” katanya.
Untuk memastikan implementasinya dapat dilakukan dengan lancar, Alfian mengatakan, tahapan-tahapan pendaftaranpun tidaklah susah.
Masyarakat dapat mengakses website subsiditepat.mypertamina.id dan siapkan dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, STNK kendaraan, foto kendaraan, alamat email, dan dokumen lain sebagai pendukung. Jika seluruh syarat telah dipenuhi, masyarakat diminta untuk melakukan konfirmasi ‘daftar sekarang’.
“Data yang sudah didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokan dengan kesesuaian persyaratan. Jika semua terpenuhi maksimal 7 hari kerja, maka pengguna tersebut akan dinyatakan terdaftar dan menerima QR Code melalui email, atau melalui notifikasi di website,” jelas Alfian.
Jika menerima notifikasi adanya kekurangan atau ketidakcocokan dokumen, masyarakat bisa mencoba kembali melakukan pengisian data kendaraan dan identitasnya sesuai rekomendasi kekurangan yang ada.