LINGGAUPOS CO ID PT Bintang Suryasindo Cabang Lubuklinggau selaku distributor Aqua dirugikan Rp135 506 063 akibat ulah Hariyono alias Hari 32 Pasalnya Hari yang merupakan warga Jalan Jendral Polisi Moh Hasan Griya Tanjung Sejahtera RT 8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau diduga menggelapkan uang tagihan perusahaan Karena itulah Jumat 7 1 2022 sekitar pukul 13 30 WIB tersangka diringkus petugas Polsek Lubuklinggau Utara dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Arahmanu Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Sudarno menjelaskan penggelapan itu diketahui pada Kamis 4 November 2021 sekitar pukul 09 30 WIB Hari itu berdasarkan audit internal perusahaan diketahui tersangka menggelapkan uang tagihan perusahaan yang berdomisili di Jalan Lintas Sumatera RT 7 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II Tersangka diduga menggelapkan uang tagihan sebanyak 13 faktur Sehingga pihak PT Bintang Suryasindo Cabang Lubuklinggau diwakili Heri Kiswanto melapor ke Polsek Lubuklinggau Utara Setelah dilakukannya pemeriksaan saksi saksi Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya jelas Kapolsek Tersangka ditambahkan Kapolsek juga mengakui perbuatannya yakni menggelapkan uang setoran tagihan ke pelanggan
Distributor Aqua Dirugikan Rp135 Juta
Sabtu 08-01-2022,18:05 WIB
Editor : Endang Kusmadi
Kategori :