LINGGAUPOS CO ID Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Lubuklinggau telah menjatuhkan hukuman terdakwa yang mengedarkan pupuk palsu Putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang Kamis 7 1 2022 Ketiga terdakwa yakni Sumari 46 warga Dusun Ngeblek RT 08 RW 2 Desa Mojo Sari Kecamatan Kepuh Baru Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur Kemudian Nurul Hadi 46 warga RT 11 RW 3 Desa Woro Kecamatan Kepuh Baru Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur BACA JUGA Ini Tuntutan untuk Tiga Terdakwa Kasus Pupuk Palsu Serta Nuryasin 31 warga Desa Jegrek Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Jawa Timur Ketiganya divonis satu tahun dua bulan penjara denda Rp 1 miliar dan subsider satu bulan penjara Mereka dinyatakan melanggar Pasal 122 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tyas Listiani didampingi Hakim Anggota Yulia Marhaena dan Amir Rizki Apriadi serta Panitera Pengganti PP Alkautsar Dwi Adha Karena pandemi Covid 19 sidang diadakan dengan zoom meeting dan terdakwa berada Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Tyas Listiani menegaskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan warga yang membeli pupuk tersebut hinggah meresahkanmasyarakat Dan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan mengakui perbuatannya dalam persidangan dan belum pernah dihukum Terdakwa nyatakan terima sementara JPU juga nyatakan terima Lalu Ketua Majelis Hakim menutup sidang Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut JPU dua tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair dua bulan penjara
Kasus Pupuk Palsu Sudah Divonis, Baca Selengkapnya
Minggu 09-01-2022,16:35 WIB
Editor : Apri Yadi
Kategori :