LINGGAUPOS CO ID Sobirin alias Birin 25 warga Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas terancam hukuman mati Pasalnya ia ditangkap membawa 1 047 50 gram 1 Kg lebih sabu dalam transaksi di Jalan Al Fallah Lorong Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Senin 10 1 2022 sekitar pukul 21 30 WIB Warga Musi Rawas yang bekerja pegawai rumah makan ayam bakar di kawasan Dwikora mengaku nekat menjadi kurir sabu dengan total berat 1 047 50 gram untuk biaya menikah BACA JUGA Mama Muda Terancam Hukuman Mati Bahkan kurir sabu 1 Kg lebih ini dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanan Lantaran mencoba kabur saat akan diamankan polisi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasatnarkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan hal ini membuktikan Palembang tempat peredaran narkoba cukup besar Barang dibawa tersangka ini dari Jakarta Dan rencananya diedarkan dalam wilayah Palembang jelas Ngajib BACA JUGA Miliki 13 Kg Sabu Residivis Terancam Hukuman Mati Modus sindikat ini kata Ngajib saling berhubungan menggunakan ponsel dengan pemesan Lalu menemuinya sambil mengecek lokasi transaksi Setelah dirasa aman lantas pelaku pergi Dan 30 menit kemudian kembali dengan membawa narkoba Saat itulah tersangka langsung ditangkap jelasnya Darinya disita barang bukti 10 paket sedang sabu Dengan berat 1 047 50 gram Disimpan dalam kotak susu dan 1 ponsel BACA JUGA Lolos dari Hukuman Mati Arjuna Bersyukur Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup jelasnya Kepada awak media Birin mengaku jika dirinya disuruh temannya bernama Ikbal Untuk mengantar barang haram tersebut kepada pemesan Aku disuruh Ikbal pak Barang itu dari Angga di Lapas Aku diupah Rp10 juta tapi belum dibayar kata tersangka Birin Rabu 12 1 2022 Mengapa menerima tawaran antar narkoba Rencananya untuk modal nikah pak Saya butuh uang untuk menikah sama pacar saya ujarnya Birin mengaku juga sudah dua tahun memakai sabu palpos
Warga Musi Rawas Terancam Hukuman Mati
Rabu 12-01-2022,14:48 WIB
Editor : Wartawan Linggau Pos Online
Kategori :