Izin Konsensi Hutan Bukit Sulap Dicabut

Kamis 13-01-2022,16:18 WIB
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS CO ID Izin Konsensi Kawasan Hutan Bukit Sulap yang dikelola PT Linggau Bisa dicabut Kementrian Lingkangan Hidup dan Kehutanan Pencabutan izin konsesi itu berdasakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No SK 01 MENLHK SEKJEN KUM 1 1 2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan Diketahui kawasan hutan yang dikelola PT Linggau Bisa di Bukit Sulap dengan dengan SK No 2 IUPSWA PMDN 2018 dengan luas 42 38 hektar Berkaitan informasi izin konsensi hutan Bukit Sulap dicabut General Manager PT Linggau Bisa Hansien mengakatan izin bukannya dicabut melainkan dievaluasi Dievaluasi karena tidak ada kegiatan selama pandemi covid 19 Kalau pendakian secara resmi dari di Bukit Sulap tidak ada karena dlarang selama pandemic jelasnya Kamis 13 1 2022 Namun kegiatan di lokasi itu sebenarnya masih ada yakni pembersihan di kawasan di wisata Bukit Sulap Hal ini juga dilaporkan Yagng di evaluasi adalah lahan yang masuk konsesi TNKS Bagian atas wisata Bukit Sulap Seperti tempat inclinator dengan arena sepeda Bukan bagian bawah untuk tempat parkir itu tambahnya Ia kembali menegaskan bahwa berkaitan dengan hal ini juga sudah koordinasi dengan pihak Taman Nasional Kerinci Sebelat TNKS tepatnya Kantor TNKS SPTN V Lubuklinggau TNKS Adalah Taman Nasional Kerinci Seblat TNKS merupakan kawasan konservasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 901 Kpts II 1999 seluas 1 375 349 867 Ha Pada 2004 Menteri Kehutanan menetapkan perubahan fungsi kawasan hutan Sipurak Hook seluas 14 160 Ha menjadi bagian dari kawasan TNKS dengan surat keputusan No 420 Menhut II 2004 sehingga luas kawasan TNKS menjadi 1 389 509 867 Ha Di samping sebagai kawasan perlindungan untuk proses ekologis yang menunjang kehidupan TNKS juga berfungsi sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman hayati untuk kepentingan pelestarian sumber genetik wahana bagi pendidikan dan penelitian serta menunjang pengembangan budaya Balai Besar TNKS adalah unit pelaksana teknis pengelolaan taman nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Besar TNKS dipimpin oleh seorang Kepala Balai Besar setingkat eselon II b Kantor Balai Besar TNKS berkedudukan di Kotamadya Sungai Penuh Propinsi Jambi dengan 3 tiga Kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional BPTN Wilayah Yaitu BPTN Wilayah I Jambi di Bangko BPTN Wilayah II Sumatera Barat di Padang dan BPTN Wilayah III Sumatera Selatan Bengkulu di Curup Ketiga Terdapat tiga BPTN ini dibantu oleh 6 Seksi Pengelolaan Taman Nasional SPTN Wilayah yakni SPTN Wilayah I Kerinci di Sungai Penuh Jambi Kemudian SPTN Wilayah II Bungo di Muara Bungo SPTN Wilayah III Painan di Painan SPTN Wilayah IV Sangir di Padang Aro SPTN Wilayah V Lubuklinggau di Kota Lubuklinggau dan SPTN Wilayah VI Argamakmur di Argamakmur

Tags :
Kategori :

Terkait