Ribuan Wanita Pilih Menjanda

Kamis 13-01-2022,16:38 WIB
Editor : Apri Yadi

LINGGAUPOS CO ID Ribuan wanita pilih menjanda karena selingkuh masalah ekonomi hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT Demikian data kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama PA Lubuklinggau Data yang tercatat di PA Lubuklinggau untuk kasus perceraian yang terjadi pada pasangan di wilayah kerja mereka Lubuklinggau Musi Rawas dan Muratara tahun 2020 ada 1 738 perkara BACA JUGA Pandemi Juga Picu Perceraian Gugatan sebanyak 1 192 perkara dan dengan permohonan 546 perkara Gugatan yakni dari pihak istrinya yang artinya ribuan wanita pilih menjanda Lalu tahun 2021 meningkat jadi 2 187 perkara dengan yang melakukan gugatan ada 1 425 perkara dan dengan permohonan 762 perkara Didominasi Perselingkuhan Kepala PA Lubuklinggau Ki Agus Ishak melalui Panitera Pengadilan Yuli Suryadi menjelaskan rata rata pengajuan gugatan cerai selama ini didominasi perselingkuhan permasalahan ekonomi dan suami tidak bertanggung jawab Sehingga terjadi cekcok berujung cerai Selain itu suami terlibat perkara pidana dan KDRT juga bikin istri nggak betah dan menggugat cerai Perceraian tidak ada berkaitan dengan dampak pandemi Covid 19 karena perkara perceraian di Indonesia setiap tahunnya pasti meningkat Dari sejumlah kasus pengajuan perceraian ini didominasi oleh pihak istri dengan jumlah pengajuan istri 80 persen dan suami 20 persen atau 4 banding 1 ungkapnya Rabu 12 1 2022 Sedangkan untuk wilayah yang paling banyak lakukan gugatan dan permohonan yakni Kabupaten Musi Rawas sekira 55 persen Lalu diikuti Kota Lubuklinggau sekira 35 persen dan Kabupaten Muratara 10 persen Dari jumlah perkara perceraian yang memilih damai sebanyak 0 1 persen Mereka memilih rujuk lagi karena setelah dimediasi Untuk syarat syarat melakukan gugatan dan permohonan perceraian di PA Lubuklinggau dengan menanyakan kepada PTSP PA Lubuklinggau dengan mengumpulkan buku nikah surat gugatan KTP dan KK biaya perkara setelah lengkap sehinggah menunggu sidang apabila sudah dipanggil Dalam lama sidang tidak bisa ditentukan karena tergantung dengan permasalahan namun apabila semakin lama pasutri itu pisah maka makin cepat hakim dalam memutus perkara tersebut Kalau kita pihak hakim PA pinginnya cepat selesai karena semakin lambat perkara akan menumpuk jelasnya

Tags :
Kategori :

Terkait