LINGGAUPOS CO ID Saran dukun Feri Prima 25 nekat membunuh tetangganya Rangga Caranya sadis korban digorok Tersangka Feri ditangkap tim yang dipimpin Kompol Willy Oscar saat berada di tempat persembunyiannya di Lampung Senin 11 1 2022 malam lalu Diketahui aksi tersangka Feri melakukan pembunuhan terhadap Rangga tetangganya sendiri dengan cara menggorok leher hingga nyaris putus pada Minggu 8 Maret 2015 pukul 21 00 WIB silam Jenazah korban baru ditemukan dua hari tepatnya pada Selasa 10 Maret 2015 sekitar pukul 17 35 WIB di Jl Karyajaya Kecamatan Kertapati Palembang belakang tempat pemakaman umum TPU tidak jauh dari SPBU Karyajaya Kepada polisi tersangka Feri mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati Namun dari keterangannya yang janggal tersangka mengaku mengetahui jika korban telah menguras warung ibunya dari salah seorang dukun kenalannya di kawasan Plaju Palembang Aku tahu dan dapat petunjuk dari seorang dukun di kawasan Plaju Pak Disebutkan ciri ciri orang yang mancuri di warung ibu itu mirip dengan tetanggo aku itu aku tersangka Feri saat dihadirkan di rilis Jumat 14 1 2022 sore di Polda Sumsel Setelah mengetahui korban pelaku kemudian mengajak naik sepeda motor berboncengan tiga dengan motor dikemudikan pelaku YJ yang saat ini masih buron Saat tiba di lokasi persisnya di belakang Tempat Pemakaman Umum TPU Jl Kayuare Kelurahan Karya Jaya Kertapati pelaku menghentikan laju sepeda motornya Lalu kedua pelaku menanyakan perihal raibnya uang dan rokok di warug ibu mereka kepada korban Seketika korban langsung merampas parang dari punggung tersangka Feri dan mengarahkan ke tubuhnya Dalam duel yang tak berimbang itu kemudian tersangka Feri merampas parang dan menghujami ke tubuh korban secara berulang ulang Belum puas tersangka Feri dari arah belakang menggorok leher korban Setelah kejadian saya kabur ke Prabumulih kemudian ke Tangerang dan terakhir ke Lampung Saat di Prabumulih saya sempat didatangi korban Pak ungkap tersangka Feri Selama buron tersangka Feri juga sempat bekerja serabutan diantaranya sebagai penjahit di Tangerang tukang potong kayu dan sebagainya Waktu kejadian saya bekerja sebagai sopir Saya dendam dengan korban karena ternyat dia lah pelaku yang membobol warung ibu saya cetus tersangka yang sama sekali tak terlihat raut muka rasa penyesalan Saat tiba di lokasi persisnya di belakang Tempat Pemakaman Umum TPU Jl Kayuare Kelurahan Karya Jaya Kertapati pelaku menghentikan laju sepeda motornya Lalu kedua pelaku menanyakan perihal raibnya uang dan rokok di warug ibu mereka kepada korban Seketika korban langsung merampas parang dari punggung tersangka Feri dan mengarahkan ke tubuhnya Dalam duel yang tak berimbang itu kemudian tersangka Feri merampas parang dan menghujami ke tubuh korban secara berulang ulang Belum puas tersangka Feri dari arah belakang menggorok leher korban Setelah kejadian saya kabur ke Prabumulih kemudian ke Tangerang dan terakhir ke Lampung Saat di Prabumulih saya sempat didatangi korban Pak ungkap tersangka Feri Selama buron tersangka Feri juga sempat bekerja serabutan diantaranya sebagai penjahit di Tangerang tukang potong kayu dan sebagainya Waktu kejadian saya bekerja sebagai sopir Saya dendam dengan korban karena ternyat dia lah pelaku yang membobol warung ibu saya cetus tersangka yang sama sekali tak terlihat raut muka rasa penyesalan Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika SH SIK mengatakan usai aksinya tersangka selalu berpindah tempat Masuk DPO selama 7 tahun dan kita tangkap di Lampung di tempat persembunyiannya ujar AKBP Tulus saat merilis kasusnya Jumat 14 1 2022 sore AKBP Tulus menambahkan saat melakukan aksi sadisnya tersangka bersama dengan kakaknya berinisial YJ yang saat ini masih dalam pengejaran pihaknya Tersangka ini kenal dengan korban karena merupakan tetangganya Lantaran kesal tersangka tahu kalau korban lah yang melakukan pencurian di warung milik ibunya Korban sempat dijemput oleh kedua pelaku dan dibawa ke TPU dan langsung dibunuh dengan cara dibacok tutup Tulus Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati sumeks co
Saran Dukun, Feri Gorok Tetangga
Sabtu 15-01-2022,09:17 WIB
Editor : Wartawan Linggau Pos Online
Kategori :