LINGGAUPOS CO ID Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Muba Herman Mayori diperiksa selaku saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muba TA 2021 Saksi Herman Mayori menyebut uang suap pengerjaan empat proyek di Muba juga mengalir ke pihak kepolisian sebesar Rp2 miliar Uang tersebut untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba tahun 2020 yang sempat bermasalah beber Herman di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Aziz SH MH Dalam persidangan di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang Kamis 20 1 2022 Herman menerangkan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy selaku pemberi suap Telah mendapat proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu Namun pada 2020 proyek tersebut bermasalah dan harus berurusan dengan kepolisian Saat itulah ada uang Rp2 miliar dari Suhandy Pemintaan dari Polda Sumsel Terkait penyelesaian pengamanan Dinas PUPR Uangnya dari Eddy Umari diserahkan ke Irfan Lalu diserahkan ke orang suruhan Sumber uang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya ungkap Herman Diketahui Eddy Umari merupakan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Yang juga turut diamankan KPK saat ini masih berstatus tersangka Sementara Irfan merupakan Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba Berstatus sebagai saksi dalam kasus ini Selain aliran dana ke Polda Sumsel Herman pun mengakui uang tersebut mengalir ke Polres Muba Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres Muba Katanya tolong dibantu Ke Kasatreskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan Diberikan ke anak buahnya Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari tambah Herman Herman mengungkap fee proyek yang diterima dari Suhandy jumlahnya bervariasi Untuk Bupati Dodi Reza Alex DRA sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak Kepala Dinas PUPR 3 sampai 5 persen dan pihak lainnya tiga persen Awal 2021 diketahui Suhandy pun memberikan pembayaran sisa fee proyek 2021 Rp2 5 miliar Tahap pertama awal Januari 2021 sebesar Rp1 5 miliar mengalir dari Suhandy Melalui para PPK Dinas PUPR Muba terkait Kemudian dikumpulkan kepada Herman Mayori Kemudian Herman memerintahkan Irfan untuk memberikannya kepada Bupati Dodi Reza Alex melalui staf khususnya Badruzzaman alias Acan Saya berikan melalui Irfan Karena Irfan sudah kenal lama dengan Acan Lalu Rp1 miliar sisanya diberikan pada awal Februari katanya Herman merincikan dari Rp1 miliar tersebut Rp800 juta diberikan ke Dodi melalui Irfan dan Acan Lalu Rp200 juta untuk operasional Kantor Dinas PUPR Jadi itu sisa pembayaran fee tahun 2020 bukan 2021 Itu lain lagi ujar Herman Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM menegaskan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terkait pengakuan saksi Herman Mayori Iya nanti akan mintakan klarifikasinya seperti apa Uangnya diberikan kepada siapa untuk apa dan sebagainya kata Supriadi saat dikonfirmasi Saat disinggung permasalahan Kapolres OKU Timur non aktif AKBP Dalizon yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Tipidkor yang kini tengah diproses Divisi Propam Mabes Supriadi menegaskan bukan terkait hal itu Sepanjang yang kami ketahui bukan terkait permasalahan itu ungkap mantan Wadir Narkoba Polda Bengkulu ini Dia menegaskan Polda Sumsel melalui Bid Propam bakal langsung melakukan pengecekan dan melakukan klarifikasi terkait informasi yang muncul di persidangan di PN Tipikor Palembang tersebut Siapapun yang ikut terlibat pasti akan kita tindak Hanya saja kita perlu bukti untuk sampai ke sana tutup Supriadi palpos sumeks
Saksi Sebut Polda dan Polres Terima Suap
Jumat 21-01-2022,11:18 WIB
Editor : Wartawan Linggau Pos Online
Kategori :