LINGGAUPOS CO ID Tim Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak UPPA Polres Lubuklinggau Kamis 20 1 2022 melimpahkan kakek bernama Andi Nurkarim 51 ke Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau Duda yang tinggal di Jalan Patimura RT 10 Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur II akan disidangkan karena diduga mencabuli dan mensetubuhi anak tentangganya yang masih SD inisial JM 10 Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M Romi didampingi Kanit UUPA Aipda Christina mengatakanterdakwa diringkus di rumahnya tanpa perlawanan Sabtu 27 November 2021 Lalu setelah dilakukan penelitian berkas kedua terdakwa dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Lubuklinggau Vina Astri SH dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau Sekarang terdakwa sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan menjalani persidangan Sementara berkas terdakwa masih kami pelajari lagi dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri PN Lubuklinggau untuk segera disidangkan jelas Vina Astri Kronologis kasus yang membawa terdakwa ke penjara bermula Selasa 23 November 2021 pukul 13 00 WIB korban main ke rumah terdakwa Entah ada angin apa tiba tiba terdakwa tergiur dengan korban lalu mengajaknya masuk ke kamar Di situlah sang kakek menyetubuhi korban Setelah menyelesaikan aksi tak senonohnya terdakwa mengancam korban agar tidak menceritakan hal yang dialami korban Karena korban memegang janjinya sang kakek kembali beraksi Sabtu 27 November 2021 sekira pukul 08 30 WIB di rumahnya Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur II Saat itu korban inisial JM keluar dari rumahnya untuk pergi bermain Lalu terdakwa memanggil korban dan korban pun menghampiri terdakwa lalu masuk kerumah terdakwa Kemudian terdakwa menutup pintu lalu mengajak korban menonton televisi Di rumah terdakwa korban dicabuli depan kamar mandi Lalu disetubuhi di kamar terdakwa Korban nampaknya tak kuat dengan peristiwa yang menimpanya Lalu ia menceritakan kepada orang tuanya Sehingga Polisi langsung menangkap terdakwa di rumahnya Berdasarkan Visum Et Repertum di RSUD Dr Sobirin hasil pemeriksaan yaitu sebagai berikut dengan selaput dara robek sepanjang 0 5 mm pada arah jam 3 dan luka lecet pada kemaluan arah jam 9
Kakek Dua Kali Setubuhi Anak Tetangga
Minggu 23-01-2022,17:44 WIB
Editor : Apri Yadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-06-2026,17:14 WIB
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi, Kasus Pembunuhan di BTS Ulu Musi Rawas
Senin 22-06-2026,17:30 WIB
Pembunuhan di BTS Ulu Musi Rawas Terungkap Berkat HP, Obat Kuat Jadi Barang Bukti
Senin 22-06-2026,18:03 WIB
MAN 1 Lubuk Linggau Cetak Sejarah, Khalyana Zahira Sandi Lolos Paskibraka Nasional 2026
Senin 22-06-2026,17:27 WIB
5 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura: Penghapus Dosa Setahun Sebelumnya
Selasa 23-06-2026,05:52 WIB
Lansia Residivis Kasus Narkotika Buka Bengkel Senjata Api Rakitan di OKI Sumatera Selatan
Terkini
Selasa 23-06-2026,15:01 WIB
Kalapas Lubuk Linggau Ikuti FGD Pemanfaatan Lahan Idle untuk Dukung Ketahanan Pangan
Selasa 23-06-2026,13:45 WIB
Polres Lubuk Linggau Musnahkan 1,4 Kg Sabu dari 5 Orang Tersangka
Selasa 23-06-2026,12:02 WIB
Menuju NU yang Lebih Kuat, Mazroil Prioritaskan Penguatan MWC, Ranting dan Pendidikan
Selasa 23-06-2026,10:30 WIB
Kantor Pertanahan Musi Rawas Evaluasi Target PTSL 2026, Percepatan Sertipikasi Tanah Jadi Fokus
Selasa 23-06-2026,06:05 WIB