Jual Sabu untuk Jajan Anak

Jumat 28-01-2022,13:31 WIB
Editor : Wartawan Linggau Pos Online

LINGGAUPOS CO ID Jual sabu untuk jajan anak itulah pengakuan tersangka M Feriansyah 36 warga Dusun 3 Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Ia Kamis 27 1 2022 sekitar pukul 22 15 WIB ditangkap Tim Crocodile Polsek Pemulutan Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari menerangkan penangkapan tersangka yang dilakukan Tim Crocodile berdasarkan informasi warga yang sering diterima pihaknya Menindak lanjuti laporan tersebut Tim Crocodile pun langsung melakukan penangkapan dan didapati satu orang pengedar narkoba bernama Muhammad Feriansyah Setelah digeledah terdapat lima paket kecil narkotika jenis sabu sabu di kantong celana sebelah kiri di dalam sebuah dompet tempat emas papar Iklil Jumat 28 1 2022 Selain itu polisi juga mengamankan sebuah sekop pipet plastik warna hitam satu ball plastik klip bening dan uang sebesar Rp50 ribu Setelah itu pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Pemulutan untuk proses lebih lanjut Sementara itu tersangka Feriansyah berdalih uang hasil penjualan sabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari hari Jual sabu untuk jajan anak ujarnya Tersangka mengaku sejak satu bulan terakhir menjadi pengedar narkoba di wilayah Pemulutan Baru satu bulan inilah karena terpaksa kata dia Polisi Amankan 16 Butir Amunisi dari Penggerebekan Bandar Narkoba di Sekonjing Sementara itu satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir melakukan rilis kasus penggerebekan penyalahgunaan narkoba di Desa Sekonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir pada Selasa 26 1 2022 sekitar pukul 14 00 WIB lalu Menurut Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis selain mengamankan 7 6 gram sabu yang sudah dibungkus kecil pihaknya juga mengamankan 16 butir amunisi yang ada pada empat tersangka pada saat digerebek Barang bukti yang kita amankan tersebut berada di dekat empat tersangka YG SN TG dan EM terang Mukhlis kepada awak media Jumat 28 1 Saat disinggung mengenai status keempat tersangka apakah merupakan bandar pengedar atau pemakai Mukhlis enggan menjawab secara jelas Dia hanya menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Ogan Ilir menerapkan Pasal 114 KUHP yaitu mengedarkan dan menjual kemudian Pasal 112 KUHP tentang kepemilikan dan Pasal 132 KUHP tentang pemufakatan jahat Keempat tersangka kita kenakan Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup papar Mukhlis Sebelumnya video penggerebekan penyalahgunaan narkoba oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir di Desa Sekonjing sempat viral di media sosial Uniknya salah satu tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan cara naik ke atas atap Karena hal itulah membuat polisi terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan oi

Tags :
Kategori :

Terkait