LINGGAUPOS CO ID Antigen bekas di Bandara Kualanamu membuat lima warga Bumi Silampari divonis dalam sidang di Pengadilan Negeri PN Lubuk Pakam Sumatera Utara Jumat 28 1 2022 Kelimanya adalah Picandi Masco Jaya warga Kelurahan Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Kemudian Sepipa Razi Depi Jaya dan Marzuki ketiganya warga Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas Serta Renaldo warga Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Baca Juga Rumah Disita Kasus Antigen Bekas Segera Disidangkan Picandi yang merupakan eks Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika KFD Medan Aceh divonis 10 tahun penjara Ia dinilai bersalah dalam kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Internasional sejak Desember 2020 hingga April 2021 Serta melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Baca Juga Dua Tersangka Antigen Bekas Dikenakan UU Pencucian Uang Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Picandi Masco Jaya oleh karena itu dengan pidana penjara salama 10 tahun ujar majelis hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Selain hukuman pidana Picandi juga mendapat hukuman tambahan yaitu denda Rp1 Miliar Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun ujar Rosihan Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum JPU yakni 20 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan Terkait keputusan ini ke dua pihak menyatakan pikir pikir Selain sidang Picandi PN Lubuk Pakam juga menggelar vonis empat staf Picandi yang juga ikut dalam praktek ilegal tersebut Mereka yakni Sepipa Razi Depi Jaya Marzuki dan Renaldio Mereka dikenakan pasal yang sama dengan Picandi Untuk terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara Mereka juga diwajibkan membayar denda masing masing sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan Selanjutnya untuk terdakwa Marzuki dan Renaldo masing masing dijatuhi vonis 5 tahun penjara Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan Sama dengan terdakwa lainnya putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara rmol
Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Lima Warga Bumi Silampari Divonis
Sabtu 29-01-2022,22:59 WIB
Editor : Wartawan Linggau Pos Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,22:43 WIB
6 Fakta Rekrutmen SPPI Koperasi Desa Merah Putih 2026, Penting Disimak
Selasa 17-03-2026,22:49 WIB
Catat, Jadwal Diskon Tarif Tol Kayuagung - Palembang saat Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri 2026
Selasa 17-03-2026,20:01 WIB
Masa Sidang ke-1 Tahun 2026, H Abdul Nasir Kembali Serap Aspirasi Konstituen
Selasa 17-03-2026,17:07 WIB
Bangun Karakter Religius, SMP Negeri 13 Lubuk Linggau Sukses Gelar Pesantren Ramadan 2026
Selasa 17-03-2026,22:36 WIB
Jadwal Lengkap Diskon Tarif Tol 30 Persen saat Mudik-Balik Lebaran Idul Fitri 2026
Terkini
Rabu 18-03-2026,13:37 WIB
7 Rekomendasi Sajian Lebaran Idul Fitri Khas Wong Palembang Selain Pempek
Rabu 18-03-2026,12:31 WIB
Motor Injeksi Mati Mendadak Saat Mudik Lebaran, Jangan Panik, Lakukan Langkah-Langkah Ini
Rabu 18-03-2026,12:21 WIB
Tren Warna Cat Interior untuk Lebaran 2026, Didominasi Nuansa Hangat dan Alami
Rabu 18-03-2026,11:59 WIB
Kumpulan Ucapan Hari Raya Nyepi 2026, Penuh Makna serta Doa
Rabu 18-03-2026,11:39 WIB