Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Lima Warga Bumi Silampari Divonis

Sabtu 29-01-2022,22:59 WIB
Editor : Wartawan Linggau Pos Online

LINGGAUPOS CO ID Antigen bekas di Bandara Kualanamu membuat lima warga Bumi Silampari divonis dalam sidang di Pengadilan Negeri PN Lubuk Pakam Sumatera Utara Jumat 28 1 2022 Kelimanya adalah Picandi Masco Jaya warga Kelurahan Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Kemudian Sepipa Razi Depi Jaya dan Marzuki ketiganya warga Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas Serta Renaldo warga Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Baca Juga Rumah Disita Kasus Antigen Bekas Segera Disidangkan Picandi yang merupakan eks Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika KFD Medan Aceh divonis 10 tahun penjara Ia dinilai bersalah dalam kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Internasional sejak Desember 2020 hingga April 2021 Serta melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Baca Juga Dua Tersangka Antigen Bekas Dikenakan UU Pencucian Uang Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Picandi Masco Jaya oleh karena itu dengan pidana penjara salama 10 tahun ujar majelis hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Selain hukuman pidana Picandi juga mendapat hukuman tambahan yaitu denda Rp1 Miliar Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun ujar Rosihan Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum JPU yakni 20 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan Terkait keputusan ini ke dua pihak menyatakan pikir pikir Selain sidang Picandi PN Lubuk Pakam juga menggelar vonis empat staf Picandi yang juga ikut dalam praktek ilegal tersebut Mereka yakni Sepipa Razi Depi Jaya Marzuki dan Renaldio Mereka dikenakan pasal yang sama dengan Picandi Untuk terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara Mereka juga diwajibkan membayar denda masing masing sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan Selanjutnya untuk terdakwa Marzuki dan Renaldo masing masing dijatuhi vonis 5 tahun penjara Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan Sama dengan terdakwa lainnya putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara rmol

Tags :
Kategori :

Terkait