LINGGAUPOS CO ID Jangan jual motor sembarangan Karena itulah Teguh Apriansyah 33 warga Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara ditangkap Teguh ditangkap petugas Polsek Rawas Ilir Selasa 8 2 2022 sekitar pukul 10 00 WIB Plt Kapolres Muratara AKBP Andi Baso melalui Kapolsek Rawas Iptu MA Karim menjelaskan awalnya didapatkan informasi Teguh Apriansyah dilihat oleh warga pernah menawarkan sepeda motor hasil curian Sehingga tersangka diamankan petugas dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim Ipda Azuri Khadafi menangkap tersangka Teguh yang sedang bekerja di PT UN Setelah diinterogasi Teguh mengakui sepeda motor Honda Blade yang hendak dijualnya adalah hasil pencurian Sepeda motor itu adalah milik Rinto Kirana 41 warga Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara Rinto kehilangan sepeda motornya Minggu 30 Januari 2022 sekitar pukul 04 00 WIB di parkiran PT UN Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Pelakunya diduga adalah Dedi buron warga Simpang Tebing Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara Kronologisnya tersangka Dedi merusak kunci kontak sepeda motor milik korban yang diparkirkan di parkiran PT UN Selanjutnya Dedi mendorong sepeda motor korban keluar area PT UN Ia selanjutnya menemui tersangka Teguh di Bukit Hijau Desa Beringin Makmur II meminta bantuan menjual sepeda motor Teguh pun sanggup Ia membawa sepeda motor itu SP 5 Kecamatan Karang Dapo kemudian digadaikan kepada seseorang Rp1 5 juta Uang Rp1 5 juta itu Rp1 2 juta diberikan kepada Dedi Sementara Teguh mendapatkan sisanya yakni Rp300 ribu Kami himbau jangan menjual sepeda motor hasil pencurian atau pun membeli sepeda motor hasil curian Karena juga bisa dijerat pidana jelas Kapolsek
Jangan Jual Motor Sembarangan, Nanti Seperti Teguh
Kamis 10-02-2022,16:31 WIB
Editor : Endang Kusmadi
Kategori :