LINGGAUPOS CO ID Terdakwa kasus penistaan agama M Kece dituntut Jaksa Penuntut Umum JPU 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ciamis Jawa Barat Kamis 24 2 2022 Dalam sidang agenda tuntutan Ketua tim JPU dari Kejaksaan Agung Syahnan Tanjung menyampaikan tuntutan hukuman maksimal 10 tahun penjara terhadap terdakwa M Kece Sesuai ancaman dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1 Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mohamad Kosman alias Mohamad Kece alias Mohamad Kace alias Mohamad Kosman bin Sueb selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kata Syahnan saat pembacaan tuntutan di persidangan Pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan terdakwa M Kece sebanyak 1 096 halaman yang berlangsung mulai pukul 09 00 WIB sampai pukul 18 00 WIB dengan hasil putusan tuntutan terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara Hari ini kita melaksanakan penuntutan dari jam 9 pagi sampai jam 6 Magrib ini alhamdulillah selesai dari 1 096 halaman kita menyelesaikan dengan baik dengan tuntutan maksimal 10 tahun katanya Ia menyampaikan tuntutan maksimal itu diambil dari pasal yang ancaman hukumannya paling tinggi sedangkan pasal pasal lainnya yang didakwakan terhadap terdakwa jauh lebih rendah yakni dua sampai tiga tahun penjara Pasal di bawahnya di bawah itu tertingginya Pasal 14 ayat 1 undang undang menetapkan seperti itu maksimalnya katanya Ia menjelaskan alasan tuntutan maksimal karena berdasarkan hasil fakta fakta di persidangan bahwa terdakwa melakukan hal itu dengan sengaja dan sadar Padahal tidak seharusnya melakukan perbuatan yang membuat kegaduhan di masyarakat Perbuatan terdakwa kata dia justru melakukan kehendaknya yang ingin membuat kegaduhan dengan membuat video tentang kebohongan kebohongan yang jumlahnya cukup banyak Luar biasa bohongnya sebanyak 100 poin yang kita dapat dari tujuh video itu sebenarnya video masih banyak katanya Ia menyampaikan tuntutan maksimal itu bukan unsur kebencian melainkan untuk menjadi pembelajaran bagi yang lainnya bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan akan memicu konflik antar agama Menurut dia tindakan polisi sudah tepat dengan cepat menindak terdakwa kemudian memproses hukum dan perbuatannya harus dipertanggungjawabkan keterlaluan maka wajar baginya tidak ada pertimbangan yang dapat dimaafkan katanya Kuasa hukum terdakwa Kamarudin Simanjuntak menyatakan JPU seharusnya mempertimbangkan hal lain yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa apalagi terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf Ia mengungkapkan selain sudah meminta maaf terdakwa juga tidak pernah dihukum atau terjerat hukum pidana kemudian selama persidangan bersikap sopan yang dapat meringankan hukuman terdakwa Kece ini belum pernah dipidana nama orang belum pernah dipidana atau dihukum itu menjadi hal yang meringankan terdakwa ini selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan itu hal yang meringankan katanya sumeks co
M Kece Dituntut 10 Tahun Bui
Jumat 25-02-2022,10:22 WIB
Editor : Wartawan Linggau Pos Online
Kategori :