LINGGAUPOS CO ID Edi Rozak 48 warga Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara harus mendekam di Sel Mapolsek Rawas Ilir Pasalnya ia tertangkap tangan saat mencuri sawit di Blok 05110782 Divisi I BEE PT LONSUM Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara Sabtu 26 3 2022 sekitar pukul 09 00 WIB Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu MA Karim menjelaskan tersangka Edi Rozak mencuri sawit bersama beberapa orang temannya Mereka memanen sawit dengan egrek selanjutnya memanggul dan memindahkannya dengan menggunakan sepeda motor kepinggir jalan agar mudah diangkut menggunakan mobil Namun perbuatan mereka diketahui oleh security yang sedang patroli kemudian langsung menangkap salah seorang pelaku sedangkan pelaku lainnya berhasil kabur Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa kelapa sawit sebanyak 39 janjang atau sekitar 780 kg yang ditafsir sekitar Rp2 691 000 Selanjutnya tersangka diserahkan ke Polsek Rawas Ilir untuk proses hukum
Edi Rozak Tertangkap Tangan Mencuri Sawit
Selasa 29-03-2022,09:46 WIB
Editor : Endang Kusmadi
Kategori :